Pengadaan Tanah Perluasan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Sarat KKN

0
467

Penabanten.com, Tangerang – Wadah Gerakan Elemen Bangsa (GEB) yang terdiri dari LSM KIPANG, LSM PHI dan LBH POSPERA Banten, menyatakan sikap tegas dan menuding, bahwa panitia pengadaan tanah untuk perluasan runway 3 bandara soekarno-hatta, berpotensi besar merugikan keuangan negara dan secara kasat mata sarat dengan unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)

Fakta itu secara yuridis mulai terungkap, dengan tidak adanya itikad baik dari pihak kantor pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang sebagai ketua tim pengadaan tanah dan serta pihak managementPT. Angkasa Pura 2 (Persero) sebagai pihak usser, guna untuk segera memberikan jawaban klarifikasi surat yang telah resmi dikirimkan pada tanggal 8 April 2019, dengan nomor surat : k/03/MK.ADTPK.-DPDDPOBT.PR3/RR-KK-TNG/IV/2019, terkait perihal : Mohon Klarifikasi Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Pemalsuan Dokumen Penetapan Objek Bidang Tanah DiDesa Rawarengas -Kabupaten Tangerang.

Maka terkait dengan tidak adanya secara resmi klarifikasi serta jawaban dari pihak kantor pertanahan ATR/BPN kabupaten Tangerang dan pihak PT. Angkasa Pura 2 (Persero), semakin kian memperkuat dan menegaskan hal yang telah disampaikan, bahwa dugaan praktik kotor penetapan objek bidang tanah didesa Rawarengas Kabupaten Tangerang memang BENAR FAKTA ADANYA Dan BUKAN REKAYASA.

Ketika pihak kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang (Sugiyadi) dicomfirmasi oleh Septian Prasetyo dari LBH POSPERA Banten, beliau (Sugiyadi) menjelaskan ” bahwa posisi objek bidang sudah sesuai dengan trase pengadaan tanah runway 3 dan bilamana dalam aplikasi ada yang tidak sesuai posisi letaknya maka harap diberikan laporan kepada ATR/BPN untuk diupdateting “, ungkap Sugiyadi.

Terhadap hal yang disampaikan oleh Sugiyadi kepala seksi Pengadaan Tanah Kabupaten Tangerang yang bertindak mewakili pihak kantor pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Deddy Purnomo dari LSM KIPANG langsung menyampaikan kecaman keras, ” Lebih baik pihak kantor ATR/BPN kabupaten Tangerang mengakui saja kesalahan, daripada sudah salah merasa tidak bersalah. Dikarenakan menurut Deddy, apakah memang pihak kantor ATR/BPN sangat bodoh sekali atau memang benar tidak mengetahui ? Jika sampai objek bidang tanah dari kelurahan jatiuwung-cibodas, kota tangerang bisa masuk pindah lokasi kedalam trase objek bidang desa Rawarengas yang terkena perluasan runway 3 bandara Soekarno-Hatta “, Deddy.

Senada dengan hal diatas, ditambahkan juga oleh Ketua LSM PHI (Akhwil SH, bahwa demi untuk menimbulkan efek jera atas praktik kotor penetapan objek bidang tanah didesa Rawarengas dalam perluasan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta, maka dalam minggu ini, kami yang berafliasi dalam Gerakan Elemen Bangsa (GEB) akan segera membuatkan laporan resmi kepada Presiden dan juga langsung bertindak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada institusi penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) guna untuk segera dilakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan “, tegas Akhwil Ramli SH.(end/depur)

Tinggalkan Balasan