Pemberlakuan Sidang Tipiring PPKM Darurat 20 Pelanggar di Sanksi Administratif

0
65

Penabanten.com , Serang, Kembali Polres kabupaten Serang, melakukan operasi yustisi dalam mengindahkan Perbub No. 5 tahun 2021 tentang sanksi administratif terhadap pelanggar PPKM Darurat yang pada hari ke enam masih bandel membuka tokonya. Kamis (8/7/2021)

Kapolres kabupaten AKBP. Mariyono di wakili kasat David mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya bekerja sama dengan intansi terkait seperti TNI, Polri, Satpol PP dan Kejaksaan Negeri serang, dengan cara berkolaborasi dalam melakukan tindakan terhadap para pengusaha toko yang saat ini masih buka yang tidak mengindahkan perbub No. 5 tahun 2021 tentang sanksi administratif telah di lakukan tindakan disiplin baik oleh pihak kepolisian maupun oleh pihak sat Pol PP Kabupaten Serang.

“Sasaran lokasi yang dijadikan Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yaitu Toko-Toko di sepanjang jalan dan Ruko kawasan modern Cikande”. Ujarnya.

David menegaskan selain diberikan tindakan kepada para pengusaha non esnsial dan non kritikal kami juga telah memberikan sanksi kepada masyarakat yang telah melanggar protokol kesehatan dengan cara hukuman administratif berupa denda dan teguran tertulis terhadap toko yang tetap beroprasi atau beraktivitas (Buka).

“Saat ini memberikan Sanksi Administratif dan teguran tertulis terhadap Pemilik Toko yang tetap Beroprasi atau Beraktifitas (Buka) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Darurat guna memberikan efek jera terhadap pelanggar kesehatan dengan hasil 20 (Dua puluh) Orang Pelanggar Perbup, Pelanggar Tipiring pelanggaran berupa teguran karena tidak memakai masker serta Denda Administratif. ”Tambahnya.

kasat juga menghimbau kepada masyarakat agar yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak agar tidak keluar rumah dulu, karena dengan kita keluar rumah wabah covid 19 tidak akan kunjung usai dan kami juga kepada masyarakat agar bersabar dulu untuk sementara waktu tidak keluar rumah untuk memutus mata rantai Covid-19 yang saat ini setiap harinya makin bertambah. Tuturnya. (Maulana).

Tinggalkan Balasan