Penabanten.com, Pandeglang – Ditengah pandemi covid-19 pemerintah pusat sampai pemerintah daerah bahkan Samapi tingkat desa harus bersinergi dalam menjaga penularan virus Corona. Namun ditengah maraknya covid-19 tersebut kepala desa Karyasari diduga kurang bersinergi dengan mitra kerjanya sendiri seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hal ini terbukti dibidang pembangunan desa yang di danai oleh dana desa tahap satu di salah salah satu kampung Kayun RT 06 RW 03 Desa Karyasari kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang- Banten yang konon katanya bangunan pisiknya dipindahkan ke kampung lain tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dan tanpa ada persetujuan BPD,hal ini tentu saja membuat pertanyaan para wakil masyarakat desa Karyasari dengan di dipindahkannya bangunan tersebut merujuk kepada dugaan KKN,ungkap BPD ke awak media penabanten.com Selasa 05/06/2020.
Salah satu perwakilan masyarakat kampung Kayun RT 06 RW 03 desa Karyasari kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang (BPD) Yogi mengaku tak ada musyawarah sebelumnya tentang pemindahan lokus bangunan tpt yang seharusnya sudah selesai di bangun di kampung kami,anggaran yang cukup lumayan besar nilainya sebesar Rp.132,875,000.sesuai pengajuan awal berdasarkan musyawarah dusun(musdus),musrenbangdes dan musrenkec namun ini semua tidak di realisasikan malah dipindahkan lokasinya oleh kepala desa tanpa sepengetahuan kami ” ungkapnya.
Hal ini membuat pertanyaan yang serius bagi tiga anggota BPD desa Karyasari,Una (45) selaku anggota BPD mengungkapkan hal yang sama
” kenapa kepal desa bertindak sendiri sementara uang yang di bangunkan tersebut harus dalam pengawasan kami selaku Badan Permusyawaratan Desa ” imbuh Una.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya pemindahan bangunan tpt ke tempat lain tiga anggota BPD ini akan tegur langsung kepala desa karna menurutnya yang di lakukan kepala desa melanggar aturan yang sudah di tetapkan,menurutnya pemindahan lokus banguna harus berdasarkan persetujuan berita acara hasil musyawarah masyarakat ,kendalanya apa dan dimana itu harus memenuhi syarat jangan asal pindah lokasi aja,pungkas mereka.
Pihak desa atau kepala desa Karyasari di hubungi pesan WhatsApp belum bisa memberikan jawaban,sampai berita ini di terbitkan.
(Ron Red)













