Penabanten.com, Kab. Serang – Aktivitas pengeluaran dan pengangkutan material yang diduga masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan industri kawasan Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, kembali memicu gelombang sorotan publik, Selasa (29/09/2026).
Aktivitas penanganan limbah oleh PT Gold Eagle bersama pihak transporter disinyalir mengabaikan prosedur regulasi pemerintah serta peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan data penelusuran sebelumnya, terpantau sedikitnya empat unit armada kendaraan dikerahkan untuk mengangkut limbah dari dalam area pabrik. Armada tersebut terdiri dari tiga unit truk jenis Colt Diesel dan satu unit mobil pikap terbuka (losbak).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Gold Eagle yang diketahui memproduksi busa dan menempati lahan bekas PT Century Metalindo diduga kuat memperjualbelikan material limbah industri B3 secara ilegal tanpa melalui mekanisme rantai pasok resmi pengelolaan limbah berbahaya.
Wajib Validasi Legalitas dan Manifes Elektronik (Festronik)
Sesuai ketentuan baku pengelolaan limbah industri, validasi legalitas mengharuskan setiap perusahaan penghasil, pengangkut (transporter), maupun pengolah limbah B3 untuk mendaftarkan perizinan resmi ke sistem pelaporan digital pemerintah sebelum proses pengangkutan berlangsung.
Setiap entitas usaha diwajibkan menginput dan memverifikasi dokumen ke dalam sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui aplikasi pelaporan elektronik manifes limbah B3 (Festronik). Namun dalam praktiknya, pengangkutan dari pabrik busa tersebut diduga kuat tidak mengantongi kelengkapan dokumen sah tersebut.
Jerat UU No. 32/2009 dan PP No. 22/2021
Aktivitas penanganan limbah tanpa izin resmi bertentangan secara nyata dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap badan usaha pengangkut limbah B3 wajib mengantongi izin teknis, rekomendasi pengangkutan dari kementerian terkait, serta memastikan kendaraan pengangkut memiliki lisensi khusus B3.
Mencuatnya dugaan pelanggaran ini mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa izin lingkungan dan izin pengelolaan limbah di PT Gold Eagle. Penegak hukum didesak memverifikasi kepatuhan sistem Festronik serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran demi mencegah ancaman pencemaran lingkungan di Kabupaten Serang. (Red)


















