Diduga Jual Limbah B3 Tanpa Festronik KLHK, Operasional PT Gold Eagle di Kibin Tabrak UU Lingkungan Hidup

- Penulis

Selasa, 29 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – Aktivitas pengeluaran dan pengangkutan material yang diduga masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan industri kawasan Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, kembali memicu gelombang sorotan publik, Selasa (29/09/2026).

Aktivitas penanganan limbah oleh PT Gold Eagle bersama pihak transporter disinyalir mengabaikan prosedur regulasi pemerintah serta peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan data penelusuran sebelumnya, terpantau sedikitnya empat unit armada kendaraan dikerahkan untuk mengangkut limbah dari dalam area pabrik. Armada tersebut terdiri dari tiga unit truk jenis Colt Diesel dan satu unit mobil pikap terbuka (losbak).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Gold Eagle yang diketahui memproduksi busa dan menempati lahan bekas PT Century Metalindo diduga kuat memperjualbelikan material limbah industri B3 secara ilegal tanpa melalui mekanisme rantai pasok resmi pengelolaan limbah berbahaya.

Wajib Validasi Legalitas dan Manifes Elektronik (Festronik)

Sesuai ketentuan baku pengelolaan limbah industri, validasi legalitas mengharuskan setiap perusahaan penghasil, pengangkut (transporter), maupun pengolah limbah B3 untuk mendaftarkan perizinan resmi ke sistem pelaporan digital pemerintah sebelum proses pengangkutan berlangsung.

Setiap entitas usaha diwajibkan menginput dan memverifikasi dokumen ke dalam sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui aplikasi pelaporan elektronik manifes limbah B3 (Festronik). Namun dalam praktiknya, pengangkutan dari pabrik busa tersebut diduga kuat tidak mengantongi kelengkapan dokumen sah tersebut.

Jerat UU No. 32/2009 dan PP No. 22/2021

Aktivitas penanganan limbah tanpa izin resmi bertentangan secara nyata dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap badan usaha pengangkut limbah B3 wajib mengantongi izin teknis, rekomendasi pengangkutan dari kementerian terkait, serta memastikan kendaraan pengangkut memiliki lisensi khusus B3.

Mencuatnya dugaan pelanggaran ini mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa izin lingkungan dan izin pengelolaan limbah di PT Gold Eagle. Penegak hukum didesak memverifikasi kepatuhan sistem Festronik serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran demi mencegah ancaman pencemaran lingkungan di Kabupaten Serang. (Red)

Berita Terakait

Aktivitas Limbah B3 PT Gold Eagle dan CV Golden Sanpan Nusantara di Kibin Diduga Ilegal, Aparatur Desa Mengaku Tak Tahu
Limbah Karet Ban Diduga Ditimbun dan Dibakar Malam Hari di Suka Asih Pasar Kemis, Pelaku Terancam Denda Miliaran
Puluhan Drum Diduga Berisi Limbah B3 Ditemukan di Gudang Desa Kadu Cikupa, Pengakuan HK Jadi Sorotan
PT. Raja Goedang Mas Tetap Beroperasi, Isu Tudingan “Upeti” Ke Dinas Terkait Mencuat

Berita Terakait

Selasa, 29 September 2026 - 19:47 WIB

Diduga Jual Limbah B3 Tanpa Festronik KLHK, Operasional PT Gold Eagle di Kibin Tabrak UU Lingkungan Hidup

Minggu, 6 September 2026 - 00:09 WIB

Aktivitas Limbah B3 PT Gold Eagle dan CV Golden Sanpan Nusantara di Kibin Diduga Ilegal, Aparatur Desa Mengaku Tak Tahu

Kamis, 3 September 2026 - 16:03 WIB

Limbah Karet Ban Diduga Ditimbun dan Dibakar Malam Hari di Suka Asih Pasar Kemis, Pelaku Terancam Denda Miliaran

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Puluhan Drum Diduga Berisi Limbah B3 Ditemukan di Gudang Desa Kadu Cikupa, Pengakuan HK Jadi Sorotan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:54 WIB

PT. Raja Goedang Mas Tetap Beroperasi, Isu Tudingan “Upeti” Ke Dinas Terkait Mencuat

Berita Terabru