Oknum Sekdes Pasirkadu Diduga Melanggar UU KIP

- Penulis

Rabu, 10 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Oknum Sekretaris Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten ini diduga melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Rabu 10/02/2021.

Sudah sangat jelas UU Desa membuka lebar akses masyarakat mendapatkan informasi mengenai pemerintahan desa, seperti disebut dalam pasal 68 Ayat (1). Yakni : Meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa.

Serta Undang- undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas mengatur. Setiap pejabat publik harus terbuka terlebih dalam pengeloaan uang Negara.

Namun apa yang di lakukan seorang pejabat atau perangkat desa oknum Sekdes Pasirkadu ini telah melanggar aturan tersebut, terbukti salah satu lembaga kontrol sosial yang telah mendapatkan aduan dari masyarakat desa Pasirkadu yang bertujuan meminta kejelasan atau keterbukaan mengenai alokasi dana desa yang di peruntukan untuk bantuan di masa pandemi Covid-19 yaitu BLT DD yang diduga nama-nama yang terdaftar mendapatkan dana bantuan BLT DD tersebut diketahui terdaftar di sid.kemendesa.co.id nama-nama Meraka tercantum namun beberapa nama tidak dapat sama sekali dari mulai tahap satu tahun 2020 lalu sampai sekarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk lebih memperjelas Ketua DPC Lembaga GAIB Perjuangan Imron mempertanyakan kepada kepala desa Pasirkadu namun beliau mengarahkan kepada Sekdes karna semua data-data yang berkaitan dengan desa ada di sekdes.

Setelah beberapa kali di konfirmasi via tlp dan via WhatsApp Sekretaris desa tidak bisa memberikan jawaban, setelah satu hari kemudian Kepala Desa Haji Amin sengaja mendatangi Sekdes ke tempat kediamannya untuk memberikan penjelasan kepada pihak lembaga kontrol sosial namun jawaban sekdes data di desa tidak bisa di perlihatkan apalgi di berikan karna ini sudah menjadi SPJ, katanya.

Menurut Imron ada sanksi bagi pejabat publik yang tidak transparan. Hal itu berdasarkan undang- undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masih kata Imron. Selama ini masyarakat belum terlalu paham soal KIP. Sehingga dia meminta masyarakat jangan ragu untuk melapor. Jika 14 hari permintaan itu tidak diberikan oleh badan publik.. Pemohon informasi mengirimkan lagi surat keberatan ke badan publik yang menguasai informasi. Bila surat keberatan juga tidak ditanggapi pemonon informasi bisa melaporkan Ke Komisi informasi untuk diproses sebagai sengketa informasi.pungakasnya.

(Red)

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru