Oknum Petugas P3N Desa Cipinang Diduga Langgar UU Pernikahan No.1/74 Pasal 2 Ayat 2.

- Penulis

Senin, 15 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN) adalah pegawai aparatur sipil negara atau anggota masyarakat yang ditugaskan untuk membantu penghulu dalam menghadiri peristiwa nikah,namun hal ini tidak dilakukan oleh petugas PPPN desa Cipinang kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang- Banten,Muhamad selaku petugas PPPN diduga telah menikahkan seorang perempuan ber anak dua Marku’ah yang statusnya masih punya suami,Senin 15/06/2020.

Diketahui Aman (38) warga kampung weru RT 004 RW 001 Desa weru kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang,menuturkan ke awak media penabanten.com setelah mengetahui istrinya Marku’ah menikah lagi di kampung bojongkoneng desa Cipinang kecamatan Angsana baru-baru ini,menurutnya perkawinan tersebut dianggap tidak sah karna belum ada surat cerai yang sah menurut agama maupun negara.

Kata Aman” Diperkirakan bulan Januari tahun 2020 laku istri saya Marku’ah minta ijin kerja ke Jakarta dengan alasan mau bantu-bantu suami untuk napkahi dua orang anaknya,dengan berat hati saya juga mengijinkan istri saya berangkat ke jakarta.setelah dua bulan istri saya masih lancar komunikasi via telpon bulan berikutnya no handphone kadang aktif kadang engga ke empat bulan sampai bulan ini handphone nya pun sudah tidak bisa di hubungi,yang pada akhirnya saya dapat informasi dari tetangga bahwa ada yang sering melihat istri saya lewat ke pasar Panimbang dengan laki-laki lain bahkan di nyatakan sudah menikah lagi,singkat cerita saya langsung cek ke kampung bojongkoneng desa Cipinang ternyata benar istri saya sudah menikah dengan laki-laki yang bernama Sakmin,dan yang saya heran kan kok penghulu berani menikahkan tanpa adanya surat cerai atau persyaratan yang pormal” ungkapnya nada kesal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tempat terpisah Kepala KUA Kecamatan Angsana Rowi S,ag mengatakan tidak ada daftar catatan pernikahan atas nama tersebut dari Muhamad petugas PPPN kampung Bojong koneng desa Cipinang, menurut nya petugas PPPN telah melanggar pasal 2 ayat 2 UU No.1 tahun 1974 tentang pernikahan,tegasnya.

” Mengenai hal ini saya akan panggil petugas PPPN desa Cipinang akan saya tanya langsung ke beliau,kalau hal ini betul-betul terjadi ini harus segera di bubarkan karna yang seperti ini sudah mendukung perjinahan dan saya ga mau kebawa dosanya” imbuhnya.

Sampai berita ini di terbitkan,petugas PPPN Desa Cipinang belum bisa di konfirmasi.

(Ron-Red)

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru