Polemik Akses Wartawan di Kantah Jakut Mengemuka: Publik Pertanyakan Fungsi dan Kewenangan “Koordinator Media Online”

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta — Polemik dugaan pembatasan akses jurnalistik di Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara terus bergulir. Kendati pihak mitra pemberitaan, Yordania Emerald, telah membantah adanya pembatasan pers dan menyebut hubungan kerja sama tersebut murni kemitraan publikasi, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab akar persoalan utama.

Fokus sorotan kini tertuju pada legalitas dan keberadaan istilah “Koordinator Media Online” yang diduga tercantum dalam dokumen kerja sama resmi dengan instansi tersebut.

Dalam praktiknya di lapangan, sejumlah wartawan mengaku diarahkan oleh petugas keamanan (security) untuk berkoordinasi melalui satu pihak tertentu saat hendak menjalankan tugas konfirmasi maupun peliputan independen. Kondisi ini memicu kekhawatiran lahirnya sistem “akses satu pintu” yang berpotensi membatasi keterbukaan informasi publik dan independensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga poin penting yang kini dituntut untuk dijelaskan secara transparan oleh pihak berwenang meliputi:
Dasar Hukum & Kewenangan: Apa fungsi, batasan, serta dasar pemberian wewenang kepada figur yang disebut sebagai koordinator media tersebut?

Akses dan Kesetaraan Media: Apakah jurnalis di luar kemitraan tetap memiliki hak dan akses langsung untuk meminta konfirmasi kepada pejabat berwenang tanpa melalui perantara?

Mekanisme Peliputan: Mengapa petugas keamanan mengarahkan awak media kepada koordinator tertentu alih-alih melalui prosedur kehumasan resmi?

Hingga saat ini, pihak redaksi dan insan pers masih menunggu klarifikasi serta penjelasan resmi dari Kepala Kantah Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi.

Keterbukaan informasi dan perlakuan yang setara bagi seluruh jurnalis dinilai sangat penting demi menjaga fungsi pers sebagai kontrol sosial serta akuntabilitas instansi pemerintah.

Berita Terakait

Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik, Kantor Pertanahan Kota Serang Terima Kunjungan Visitasi Monitoring dan Evaluasi
Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029
Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat
Groundbreaking_ Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN
Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Tag :

Berita Terakait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Polemik Akses Wartawan di Kantah Jakut Mengemuka: Publik Pertanyakan Fungsi dan Kewenangan “Koordinator Media Online”

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik, Kantor Pertanahan Kota Serang Terima Kunjungan Visitasi Monitoring dan Evaluasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Groundbreaking_ Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Berita Terabru