Polemik Akses Wartawan di Kantah Jakut Mengemuka: Publik Pertanyakan Fungsi dan Kewenangan “Koordinator Media Online”

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta — Polemik dugaan pembatasan akses jurnalistik di Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara terus bergulir. Kendati pihak mitra pemberitaan, Yordania Emerald, telah membantah adanya pembatasan pers dan menyebut hubungan kerja sama tersebut murni kemitraan publikasi, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab akar persoalan utama.

Fokus sorotan kini tertuju pada legalitas dan keberadaan istilah “Koordinator Media Online” yang diduga tercantum dalam dokumen kerja sama resmi dengan instansi tersebut.

Dalam praktiknya di lapangan, sejumlah wartawan mengaku diarahkan oleh petugas keamanan (security) untuk berkoordinasi melalui satu pihak tertentu saat hendak menjalankan tugas konfirmasi maupun peliputan independen. Kondisi ini memicu kekhawatiran lahirnya sistem “akses satu pintu” yang berpotensi membatasi keterbukaan informasi publik dan independensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga poin penting yang kini dituntut untuk dijelaskan secara transparan oleh pihak berwenang meliputi:
Dasar Hukum & Kewenangan: Apa fungsi, batasan, serta dasar pemberian wewenang kepada figur yang disebut sebagai koordinator media tersebut?

Akses dan Kesetaraan Media: Apakah jurnalis di luar kemitraan tetap memiliki hak dan akses langsung untuk meminta konfirmasi kepada pejabat berwenang tanpa melalui perantara?

Mekanisme Peliputan: Mengapa petugas keamanan mengarahkan awak media kepada koordinator tertentu alih-alih melalui prosedur kehumasan resmi?

Hingga saat ini, pihak redaksi dan insan pers masih menunggu klarifikasi serta penjelasan resmi dari Kepala Kantah Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi.

Keterbukaan informasi dan perlakuan yang setara bagi seluruh jurnalis dinilai sangat penting demi menjaga fungsi pers sebagai kontrol sosial serta akuntabilitas instansi pemerintah.

Berita Terakait

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Kantor Pertanahan Kota Serang Sosialisasikan Layanan PERINTIS 10 Hari, Dorong Percepatan Peralihan Hak Atas Tanah
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan
PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital
Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan
Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Masuki Tahap Ketiga _Pilot Project_, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Tag :

Berita Terakait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:55 WIB

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Masuki Tahap Ketiga _Pilot Project_, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti

Berita Terabru