Polemik Akses Wartawan di Kantah Jakut Mengemuka: Publik Pertanyakan Fungsi dan Kewenangan “Koordinator Media Online”

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta — Polemik dugaan pembatasan akses jurnalistik di Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara terus bergulir. Kendati pihak mitra pemberitaan, Yordania Emerald, telah membantah adanya pembatasan pers dan menyebut hubungan kerja sama tersebut murni kemitraan publikasi, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab akar persoalan utama.

Fokus sorotan kini tertuju pada legalitas dan keberadaan istilah “Koordinator Media Online” yang diduga tercantum dalam dokumen kerja sama resmi dengan instansi tersebut.

Dalam praktiknya di lapangan, sejumlah wartawan mengaku diarahkan oleh petugas keamanan (security) untuk berkoordinasi melalui satu pihak tertentu saat hendak menjalankan tugas konfirmasi maupun peliputan independen. Kondisi ini memicu kekhawatiran lahirnya sistem “akses satu pintu” yang berpotensi membatasi keterbukaan informasi publik dan independensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga poin penting yang kini dituntut untuk dijelaskan secara transparan oleh pihak berwenang meliputi:
Dasar Hukum & Kewenangan: Apa fungsi, batasan, serta dasar pemberian wewenang kepada figur yang disebut sebagai koordinator media tersebut?

Akses dan Kesetaraan Media: Apakah jurnalis di luar kemitraan tetap memiliki hak dan akses langsung untuk meminta konfirmasi kepada pejabat berwenang tanpa melalui perantara?

Mekanisme Peliputan: Mengapa petugas keamanan mengarahkan awak media kepada koordinator tertentu alih-alih melalui prosedur kehumasan resmi?

Hingga saat ini, pihak redaksi dan insan pers masih menunggu klarifikasi serta penjelasan resmi dari Kepala Kantah Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi.

Keterbukaan informasi dan perlakuan yang setara bagi seluruh jurnalis dinilai sangat penting demi menjaga fungsi pers sebagai kontrol sosial serta akuntabilitas instansi pemerintah.

Berita Terakait

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%
Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU
Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah
Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN
Tag :

Berita Terakait

Selasa, 8 September 2026 - 18:46 WIB

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

Selasa, 8 September 2026 - 05:47 WIB

Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:19 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

Sabtu, 5 September 2026 - 11:19 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 13:52 WIB

Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

Selasa, 1 September 2026 - 14:33 WIB

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

Berita Terabru