Penabanten.com, Jakarta — Polemik dugaan pembatasan akses jurnalistik di Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara terus bergulir. Kendati pihak mitra pemberitaan, Yordania Emerald, telah membantah adanya pembatasan pers dan menyebut hubungan kerja sama tersebut murni kemitraan publikasi, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab akar persoalan utama.
Fokus sorotan kini tertuju pada legalitas dan keberadaan istilah “Koordinator Media Online” yang diduga tercantum dalam dokumen kerja sama resmi dengan instansi tersebut.
Dalam praktiknya di lapangan, sejumlah wartawan mengaku diarahkan oleh petugas keamanan (security) untuk berkoordinasi melalui satu pihak tertentu saat hendak menjalankan tugas konfirmasi maupun peliputan independen. Kondisi ini memicu kekhawatiran lahirnya sistem “akses satu pintu” yang berpotensi membatasi keterbukaan informasi publik dan independensi pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga poin penting yang kini dituntut untuk dijelaskan secara transparan oleh pihak berwenang meliputi:
Dasar Hukum & Kewenangan: Apa fungsi, batasan, serta dasar pemberian wewenang kepada figur yang disebut sebagai koordinator media tersebut?
Akses dan Kesetaraan Media: Apakah jurnalis di luar kemitraan tetap memiliki hak dan akses langsung untuk meminta konfirmasi kepada pejabat berwenang tanpa melalui perantara?
Mekanisme Peliputan: Mengapa petugas keamanan mengarahkan awak media kepada koordinator tertentu alih-alih melalui prosedur kehumasan resmi?
Hingga saat ini, pihak redaksi dan insan pers masih menunggu klarifikasi serta penjelasan resmi dari Kepala Kantah Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi.
Keterbukaan informasi dan perlakuan yang setara bagi seluruh jurnalis dinilai sangat penting demi menjaga fungsi pers sebagai kontrol sosial serta akuntabilitas instansi pemerintah.


















