Musyawarah Desa Khusus Verifikasi Dan Validasi Pensasaran Percepatan penghapusan Kemiskinan Ekstrim

0
33

penabanten.com, Pandeglang – usyawarah Desa Khusus Verifikasi Dan Validasi Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ( P3KE )
Pada hari ini Jum’at tanggal 11 Agustus 2023, pukul 09:00 telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Verifikasi Dan Validasi Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ( P3KE ) bertempat di Ruang aula Kantor Desa Sukasaba kecamatan Munjul kabupaten Pandeglang, adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain : Kepala Desa, ketua BPD dan Muspika kecamatan Munjul, acara tersebut dihadiri masyarakat sekitar 20 sampai 30 orang

Kasi Kesos Kecamatan Munjul, Kepala Desa Ketua BPD Desa Sukasaba beserta anggota, Perbekel Desa Sukasaba beserta perangkat desa dan staf, Kelian Banjar Adat se Des Sukasaba, Direktur BUMDes, Ketua Karang , Ketua TP. PKK Desa Sukasaba, KPM Desa Sidakarya, Bhabinkamtibmas Desa Sukasaba. Adapun yang disampaikan Dalam Musyawarah Desa tersebut antara lain :

  1. Penyampaian Hasil Verifikasi dan Validasi Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Desa Sukasaba,
    Setelah dilakukan penyampaian terhadap materi selanjutnya dilaksanakan Pembahasan terhadap materi tersebut antara lain :
  2. Pembahasan Hasil Verifikasi dan Validasi Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Desa Sukasaba,
  3. Tanya Jawab.
    Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi seluruh peserta menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa yaitu :

1.Kegiatan Verifikasi dan Validasi data P3KE Desa Sukasaba Tahun 2023 sudah dilaksanakan dari tanggal 28 juli dengan melakukan Verifikasi langsung data keluarga dan individu di masing – masing dusun.

2.Menetapkan Hasil dari Verifikasi dan Validasi Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ( P3K3 ) Desa Sukasaba Tahun 2023.
3.Data tersebut diatas bukan merupakan kategori data kemiskinan ekstrem di Desa Sukasaba.
Keputusan Musyawarah Desa diambil secara musyawarah mufakat dan seluruh hasil dari Musyawarah Desa ini tertuang didalam Berita Acara Kesepakatan.

(Ron)

Tinggalkan Balasan