MPMK dan SABAKI Apresiasi Penetapan Perda Provinsi Banten Tentang Desa Adat

- Penulis

Jumat, 4 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Lebak – Pemerintah Provinsi Banten Menetapkan  Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa Adat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda tersebut, Kamis(03/02/2022).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Bahrum R S, S.I.P., serta dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, dan tak hanya itu, hadir pula OPD terkait Provinsi Banten.

Dalam kesempatan ini, Enong Suhaeti selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten menyampaikan, bahwa masyarakat hukum adat merupakan embrio dari desa adat sehingga pemerintah daerah provinsi akan menjadi payung untuk mengakomodir fasilitas masyarakat hukum adat.

Beliau juga menyebutkan langkah untuk melakukan identifikasi hukum adat seperti identifikasi, verifikasi dan validasi.

“Ketika ada unsurnya akan diumumkan kepada masyarakat setempat maka jika tidak ada permasalahan bisa ditetapkan sebagai masyatakat hukum adat,” jelasnya.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan hal itu dilakukan mengingat banyaknya masyarakat adat di wilayah Provinsi Banten.

“Di Provinsi Banten, kebutuhan akan adanya pengaturan tentang Pemerintahan Desa Adat sangat mendesak,” kata Andika membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum tersebut.

Terkait itu, lanjut Andika, Pemerintah Provinsi Banten secara proaktif memandang perlu dilakukan langkah-langkah strategis mengingat eksistensi masyarakat desa adat di Provinsi Banten yang terbilang cukup banyak, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.

Dikatakan Andika, nantinya Perda tersebut dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman bagi Kabupaten/Kota yang akan menetapkan desa sebagai desa adat melalui Perda masing-masing.

Dengan ditetapkannya Perda ini, lanjut Andika, bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat adat serta mendorong terbentuknya desa adat dengan ruang lingkup mengatur tentang susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat.

Ketua Umum MPMK (Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan) Junaedi Ibnu jarta mengapresiasi atas ditetapkannya Perta Adat ini, Iq Mengatakan.

“Maka Perda ini diharapkan dapat memberikan peluang yang baik terhadap desa-desa yang berkeinginan untuk menjadi desa adat dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain itu Ketua Umum SABAKI (Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul ) Sukanta mengatakan, Lahirnya Payung Hukum berupa Perda Desa Adat setingkat Provinsi ,akan jadi dasar lahirnya perda penetapan  desa adat bagi pemerintahan Kabupaten Lebak, melalui Perda Desa Adat, kearifan lokal yang dimiliki masyarakat kasepuhan akan mampu di lestarikan, termasuk mempersempit ruang konflik karena kerukunan dan kegotongroyongan akan terus terbina, sehingga pada akhirnya kesejatraaan, kemahmuran masyarakat lebih meningkat.

“Kami bersyukur, perjuangan panjang masyarakat Kasepuhan lewat wadah organisasi SABAKI dan MPMK, selain bersyukur kepada Allah SWT, kami mengucapkan  terimakasih kepada Pemprov Banten, DPRD Provinsi Banten, serta seluruh komponen masyarakat Kasepuhan di Banten Kidul, ini bukti nyata kehadiran negara untuk masyarakat adat di Provinsi Banten,” Ujarnya.

“Kami berharap calon Desa Adat lebih semangat membenahi desanya dari berbagai aspek termasuk kelembagaan adat. Harapan kami Desa Adat menjadi percontohan semua aspek terutama kerukunan dan kemahmuran nya,” tambahnya.

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru