Ini Kata Finny Dirut Utama Perumdag Pasar Niaga Penataan Eks TPPS Cisoka: 26 Pedagang Sudah Pindah ke Pasar, Diberikan Kemudahan Sewa dan Parkir Gratis

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penababten.com Tangerang – Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti, mengucap syukur. “Alhamdulillah, berkat kerja sama unsur Muspika Kecamatan Cisoka beserta dinas terkait, dibentuk satu tim gabungan untuk merealisasikan rencana strategis pengembangan wilayah, yaitu penataan tata ruang dan penertiban eks TPPS Cisoka di sepanjang Jalan Cisoka–Megu.”

Finny Widiyanti mengatakan, “Seperti diketahui, di sepanjang Jalan Megu terdapat kantong-kantong pasar. Bupati Tangerang ingin menata pasar yang sudah ada dan difungsikan oleh pemerintah daerah, agar menjadi pusat pasar yang terpadu di Cisoka,” ujarnya kepada media, Jumat (26/06/2026).

Ia menambahkan, “Alhamdulillah, pada hari Jumat, 19 Juni, Sekretaris Daerah dan Camat turun langsung bersama unsur terkait, Perumda Pasar Niaga, serta PT PSN, untuk mengembalikan fungsi Pasar Cisoka agar kembali ramai, lebih tertib, dan kondusif.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, “Hingga saat ini, total pedagang yang sudah masuk ke pasar mencapai 26 orang dari eks TPPS Cisoka; sebanyak 17 hingga 18 orang menempati lapak. Tidak semua pedagang yang dulunya berjualan di sepanjang Jalan Megu masuk ke sini, mungkin mereka sudah memiliki pilihan sendiri. Bagi kami, yang terpenting adalah hal ini tidak menimbulkan masalah ketertiban umum, sampah, dan hal lainnya. Intinya, arahan dari Bupati sudah kami laksanakan,” tutup Finny.

Masih di lokasi yang sama, William, Manajer Umum Pasar Cisoka, menyampaikan, “Dalam hal ini, Bupati sudah memberikan kebijakan yang sangat baik untuk Pasar Cisoka. Pertama, bagi pedagang yang pindah, diberikan keringanan berupa bebas biaya sewa kios selama tiga bulan. Kedua, untuk meramaikan pasar dan memungkinkannya beroperasi 24 jam, disediakan bebas biaya karcis parkir selama satu bulan bagi pengunjung yang datang ke Pasar Cisoka,” tegas William.

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru