Sangat Miris seorang siswi SMK, Sebut saja namanya sibunga yang masih duduk di bangku kelas satu, menjadi korban pemerkosaan.
Penabaten.com, Tangsel – Saat ini korban mengalami trauma fisikis setelah mengalami kejadian yang di alaminya pada tanggal 21oktober 2020 lalu yang terjadi dirumah kontrakan orang tua korban.
Pelaku pemerkosa yang berinisial AB yang berusia 17 tahun Masih bertetangga dengan korban yang berada di Rt03 Rw02 Kampung bulak Kelurahan pondok kacang Timur kecamatan pondok aren.
Ibu korban sangat terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya dan melaporkan kejadian perbuatan asusila tersebut kepada Kapolsek pondok aren pada hari Rabu 21/11/2020,No LP/437/x2020/SPKT/SEK aren dan Laporan sudah di terima oleh petugas Bripka Sidik Fitriyanto SH.
Menurut keterangan keluarga korban saat di wawancarai awak media mengatakan Laporan kasus asusila ini di lakukan keluarga pelaku enggan melakukan jalur damai dengan keluarga korban.
Bahkan pada saat pembuatan Laporan kepolsek pondok aren mengenai perbuatan pelaku asusila orang tua korban merasa di buay seperti bola oleh pihak Polsek pondok aren, hingga 4hari berturut turut orang tua korban mendatangi Polsek.
Bahkan pada saat adanya panggilan untuk memberikan keterangan dipolsek pondok aren, korban tidak di perkenankan di dampingi orang tua korban sangat di sayangkan padahal korban asusila tersebut masih berusia dibawah umur jelas ww.
Menurut orang tua korban asusila yang menimpa anak bungsunya dari Lima bersaudara telah masuk P21 dan pada hari Kamis jam 13.00 wib akan diadakan sidang pertama.
Surat panggilan we, sebagai saksi oleh pihak kejaksaan Negeri Tangerang Selatan No 01/M.6.16/EP2/II/2020, untuk keperluan persidangan yang akan dilaksanakan di pengadilan negeri kota Tangerang Selatan penetapan Hakim pengadilan atas Nama BAJ alias aji bin All Sugeng Purnomo. (Dian)