Mie Gacoan Cikande Diduga Beroperasi Tanpa SLF, LSM Mappak Banten Sebut Pemkab Serang ‘Mandul’

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang Cikande – Operasional gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam. Meski telah resmi melakukan launching pada 25 Desember 2025, gerai waralaba nasional tersebut diduga kuat belum mengantongi perizinan lengkap, terutama Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

​Kondisi ini memicu reaksi keras dari LSM Mappak Banten dan aktivis Serang Timur yang menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang lemah dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan.

​SLF merupakan dokumen wajib sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang diperkuat oleh PP Nomor 16 Tahun 2021. Dokumen ini menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan sebelum dioperasikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan keterangan sumber di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, hingga menjelang peresmian, Mie Gacoan Cikande memang belum mengantongi SLF.

​”Setahu saya izin PBG-nya sudah ada, namun SLF masih dalam proses pengurusan. Terkait rencana launching kemarin, pihak Satpol PP juga sempat mempertanyakan hal tersebut kepada kami,” ujar pejabat DPUPR yang enggan disebutkan namanya, Rabu (24/12/2025).

​Senada dengan hal itu, Kasi Pengawasan Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang, Dadan, sebelumnya pada Oktober 2025 telah menegaskan bahwa aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan jika perizinan belum lengkap. Namun, fakta di lapangan menunjukkan gerai tetap melaju hingga tahap operasional.

​Ketua LSM Mappak Banten, Ely Jaro, menyayangkan sikap diam Pemkab Serang. Ia menilai ada tebang pilih dalam penegakan aturan.

“Dasar pemerintah membiarkan usaha ini tetap beroperasi menjadi tanda tanya besar. Ini seolah mengulang kasus di Ciruas. Seharusnya operasional dihentikan sementara sampai seluruh izin terpenuhi. Jika dibiarkan, ini jelas mengangkangi Perda Nomor 1 Tahun 2018,” tegas Ely.

​Ia mendesak Satpol PP Kabupaten Serang untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya dan tidak membiarkan pengusaha besar kebal hukum.

​Aktivis Serang Timur, Josh Munthe, juga menyoroti aspek teknis lainnya yang harus dibuka secara transparan kepada publik, meliputi:

  • ​Kesesuaian jumlah kursi/meja di sistem OSS dengan fakta lapangan.
  • ​Izin Amdal Lalin dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
  • ​Rekomendasi higienitas dari Dinas Kesehatan atau BPOM.
  • ​Sistem pengupahan karyawan yang sesuai standar.

​”Jangan sampai yang diajukan di dokumen berbeda dengan realitas di lapangan. Pemerintah harus memastikan semua aspek, mulai dari limbah hingga sanitasi, sudah sesuai standar sebelum masyarakat berkunjung,” ujar Josh.

​Saat mencoba dikonfirmasi di lokasi sebelum launching, pihak pengelola tidak memberikan jawaban pasti. Dua staf yang ditemui, Sifa dan Immanuel, menyatakan bahwa mereka hanya operator lapangan.

“Kami diarahkan bahwa yang berhak menjawab adalah pihak legal atau konsultan kami,” ungkap mereka.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen maupun kuasa hukum Mie Gacoan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut. (Red)

Berita Terakait

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terakait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terabru

Badan Gizi Nasional

Asupan Gizi Terukur Jadi Prioritas Program MBG SPPG Karyasari Sukaresmi

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:33 WIB