Mie Gacoan Cikande Diduga Beroperasi Tanpa SLF, LSM Mappak Banten Sebut Pemkab Serang ‘Mandul’

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang Cikande – Operasional gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam. Meski telah resmi melakukan launching pada 25 Desember 2025, gerai waralaba nasional tersebut diduga kuat belum mengantongi perizinan lengkap, terutama Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

​Kondisi ini memicu reaksi keras dari LSM Mappak Banten dan aktivis Serang Timur yang menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang lemah dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan.

​SLF merupakan dokumen wajib sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang diperkuat oleh PP Nomor 16 Tahun 2021. Dokumen ini menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan sebelum dioperasikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan keterangan sumber di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, hingga menjelang peresmian, Mie Gacoan Cikande memang belum mengantongi SLF.

​”Setahu saya izin PBG-nya sudah ada, namun SLF masih dalam proses pengurusan. Terkait rencana launching kemarin, pihak Satpol PP juga sempat mempertanyakan hal tersebut kepada kami,” ujar pejabat DPUPR yang enggan disebutkan namanya, Rabu (24/12/2025).

​Senada dengan hal itu, Kasi Pengawasan Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang, Dadan, sebelumnya pada Oktober 2025 telah menegaskan bahwa aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan jika perizinan belum lengkap. Namun, fakta di lapangan menunjukkan gerai tetap melaju hingga tahap operasional.

​Ketua LSM Mappak Banten, Ely Jaro, menyayangkan sikap diam Pemkab Serang. Ia menilai ada tebang pilih dalam penegakan aturan.

“Dasar pemerintah membiarkan usaha ini tetap beroperasi menjadi tanda tanya besar. Ini seolah mengulang kasus di Ciruas. Seharusnya operasional dihentikan sementara sampai seluruh izin terpenuhi. Jika dibiarkan, ini jelas mengangkangi Perda Nomor 1 Tahun 2018,” tegas Ely.

​Ia mendesak Satpol PP Kabupaten Serang untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya dan tidak membiarkan pengusaha besar kebal hukum.

​Aktivis Serang Timur, Josh Munthe, juga menyoroti aspek teknis lainnya yang harus dibuka secara transparan kepada publik, meliputi:

  • ​Kesesuaian jumlah kursi/meja di sistem OSS dengan fakta lapangan.
  • ​Izin Amdal Lalin dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
  • ​Rekomendasi higienitas dari Dinas Kesehatan atau BPOM.
  • ​Sistem pengupahan karyawan yang sesuai standar.

​”Jangan sampai yang diajukan di dokumen berbeda dengan realitas di lapangan. Pemerintah harus memastikan semua aspek, mulai dari limbah hingga sanitasi, sudah sesuai standar sebelum masyarakat berkunjung,” ujar Josh.

​Saat mencoba dikonfirmasi di lokasi sebelum launching, pihak pengelola tidak memberikan jawaban pasti. Dua staf yang ditemui, Sifa dan Immanuel, menyatakan bahwa mereka hanya operator lapangan.

“Kami diarahkan bahwa yang berhak menjawab adalah pihak legal atau konsultan kami,” ungkap mereka.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen maupun kuasa hukum Mie Gacoan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut. (Red)

Berita Terkait

Optimalkan Kinerja, Dirsamapta Korsabhara Gelar Gatur Lalin dan Kurvei Mako Serentak
Ucapan Selamat Ramadhan dari Ketua Paguyuban Paguron Silat Banten
Waspada! Aksi Copet Marak di Kawasan Religi Banten Lama
Pengukuhan DPAC Cileduk Periode 2026–2031, DPC BPPKB Banten Tegaskan Kepemimpinan Berintegritas dan Sinergi Organisasi
Diduga Melanggar UU Berlapis, Pengusaha Wifi Lokal Di Pandeglang Menggunakan Provider INDIHOME Untuk Diperjual-Belikan
Mubes VI Kesti TTKKDH, Wahyu Nurjamil Kembali Pimpin DPP Periode 2026-2031″Budaya Bersinergi memperkuat silaturahmi mengukir prestasi demi menajuan NKRI”
Sambut Ramadan, Ponpes Riyadul Ilmi Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Santri
Tiga Desa di Pandeglang Disorot GPMM, Audit APBDes Didorong Pasca PMK 81/2025.

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 15:45 WIB

Optimalkan Kinerja, Dirsamapta Korsabhara Gelar Gatur Lalin dan Kurvei Mako Serentak

Senin, 16 Februari 2026 - 12:30 WIB

Ucapan Selamat Ramadhan dari Ketua Paguyuban Paguron Silat Banten

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:46 WIB

Waspada! Aksi Copet Marak di Kawasan Religi Banten Lama

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:31 WIB

Pengukuhan DPAC Cileduk Periode 2026–2031, DPC BPPKB Banten Tegaskan Kepemimpinan Berintegritas dan Sinergi Organisasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:42 WIB

Diduga Melanggar UU Berlapis, Pengusaha Wifi Lokal Di Pandeglang Menggunakan Provider INDIHOME Untuk Diperjual-Belikan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:41 WIB

Mubes VI Kesti TTKKDH, Wahyu Nurjamil Kembali Pimpin DPP Periode 2026-2031″Budaya Bersinergi memperkuat silaturahmi mengukir prestasi demi menajuan NKRI”

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:45 WIB

Sambut Ramadan, Ponpes Riyadul Ilmi Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Santri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:02 WIB

Tiga Desa di Pandeglang Disorot GPMM, Audit APBDes Didorong Pasca PMK 81/2025.

Berita Terbaru