Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Wartawan Lapor Polisi

0
271

Penabanten.com, Pandeglang – Kamis, (28/05/2020), sekira Pukul 15.30 WIB, Seorang wartawan media online, Dadi ditemani rekan kerjanya, mendatangi Markas Kepolisan Resort (Mapolres) Pandeglang, Kedatangan bermaksud melaporkan pemilik akun facebook atas nama ‘Ayah Abro Brohim’ atas dugaan pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang wartawan akibat unggahan statusnya di facebook, pada Rabu (27/05/2020).

Kepada penabanten.com, Dadi membenarkan, kalau dirinya telah melaporkan pemilik akun facebook, dengan pemilik akun “Ayah Abro Brohim” yang diduga telah mencemarkan nama baiknya dengan unggahan STOP PRESS, di status facebook dan telah banyak mendapat tanggapan dari para netizen.

“Sebenarnya saya tidak mau laporan polisi ini terjadi, tapi saudara Abro Brohim malah terkesan menantang, dan itu dia sampaikan ketika saya mempertanyakan kepadanya melalui telephon selularnya, pada hari Rabu setelah saya mengetahui ada unggahan Stop Press di status facebooknya tersebut,” ujar Dadi

Dalam laporan tertulisnya Dadi menyesalkan pemilik akun Ayah Abro Brohim yang telah mengunggah fotonya di status Facebooknya tanpa seijin dirinya. Dan akibat unggahan tersebut Dadi mengaku merasa nama baiknya tercemarkan.

“Jelas saya merasa tidak senang dan tercemarkan nama baik saya, karena akibat unggahannya tersebut membuat terganggunya konsentrasi saya dalam melakukan aktifitas keseharian saya,” tuturnya

Dikatakan Dadi, terkait dengan laporan polisinya ke Mapolres Pandeglang, dirinya berharap kepolisian dapat melakukan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum. Dan dirinya meminta kepada Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto segera mengintruksikan personilnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut, dan segera mengamankan pelaku guna memberikan efek jera untuk tidak lagi menyebar luaskan informasi yang dapat merusak citra atau nama baik orang lain.

“Biar pemilik akun facebook itu menerima ganjaran atas perbuatannya, dan laporan polisi ini sebagai bentuk tanggung jawab saya secara pribadi yang tentunya punya harga diri. Jadi saya berharap kedepan para netizen dapat menggunakan media sosial secara bijak, jika tidak mau berhadapan dengan hukum, karena sekarang sudah terbit Undang-undang Informasi, dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Dadi

Ditempat terpisah, Samsuni seorang penggiat media sosial kepada penabanten.com menyesalkan, jika ada netizen yang menggunakan media sosial hanya untuk mencaci dan mencerca orang lain. Karena itu dapat melanggar hukum seperti yang tertuang dalam UU ITE, yang mana;

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3), dipidana dengan kurungan oenjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000, demikian bunyi pasal UU ITE tersebut,” tegas Samsuni (An/ron/Red)

Tinggalkan Balasan