Menteri Nusron Sebut Ilmu Pertanahan dari STPN Dibutuhkan Seantero Negeri

- Penulis

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, D. I. Yogyakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut ilmu pertanahan yang diajarkan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) merupakan ilmu istimewa yang sejatinya dibutuhkan oleh berbagai pihak di Indonesia. Hal itu ia sampaikan ketika meninjau kampus yang dinaungi Kementerian ATR/BPN tersebut pada Selasa (17/12/2024).

“Lulusan STPN ini lulusan yang sangat spesifik, dia ke depan pasti akan dicari oleh hampir semua instansi, tidak hanya pemerintah. Bappenas contohnya, pasti akan butuh untuk kepentingan _city planning_ atau tata kota. Lalu _planning development_, pengembangan wilayah, kawasan industri, pasti butuhkan STPN,” ucap Menteri Nusron kepada wartawan usai peninjauan kampus.

STPN sebagai institusi pendidikan, dituntut oleh Menteri Nusron untuk selalu berkembang. Ilmu-ilmu yang diajarkan harus terus diperbaharui sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Begitu pula para taruna yang tengah menimba ilmu di STPN. Mereka diharapkan dapat melihat peluang dengan ilmu yang didapat dan terus menggali ilmu pengetahuan tentang pertanahan.

“Di STPN itu diajari tentang _land tenure, land value, land use_, dan _land development_. Kalau (taruna) STPN hanya belajar tentang _land tanure_, bisa jadi ruang pekerjaannya sempit. Tapi kalau sudah masuk pada _land value, land use, land development_, semua perusahaan swasta, baik yang berada di bidang energi, di bidang pangan, di bidang properti, termasuk di bidang IT dan data center, membutuhkan _land use_ dan _land development_,” tutur Menteri Nusron.

Dalam kunjungan kali ini, Menteri ATR/Kepala BPN mengelilingi seluruh kawasan kampus, mulai dari pendopo, asrama, ruang serbaguna, hingga ruang kelas. Ia juga menandatangani prasasti rumah inap pengasuh taruna yang merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Tegal.

Menteri Nusron juga memberikan nasihat singkat kepada para taruna seusai beribadah di Masjid Darunnajah STPN. Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Ketua STPN, Agustyarsyah; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.

Berita Terakait

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terakait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:35 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:03 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:46 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:30 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terabru