Mangkir Dari Panggilan, Tersangka Kasus Mafia Tanah Akhirnya Diperiksa Polisi

0
248

Penabanten.com, Serang – Mangkir dari panggilan penyidik Satuan Tugas Mafia Tanah Polda Banten, tiga tersangka kasus mafia tanah seluas 10 hektar di Desa Parigi, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang yaitu Direktur PT AMS berinisal RT serta BS dan HI, akhirnya ditangkap petugas kepolisian, Kamis (27/2).

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Novri Turangga mengatakan penangkapan ketiga tersangka itu dilakukan untuk percepatan proses penanganan perkara dan sesegera memberikan kepastian hukum, atas kasus tanah di wilayah Parigi, Kecamatan Cikande.

“Dari empat tersangka dalam kasus tanah di Desa Parigi ini, baru tiga orang yang kita tangkap, yaitu Direktur PT AMS berinisal RT serta BS dan HI, sedangkan HU belum kita tangkap karena sedang berada di Arab Saudi,” kata Novri didampingi Kasubdit II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) pada Ditkrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto.

Baca Juga :Empat Tersangka Kasus Mafia Tanah, Tak Penuhi Panggilan Polda Banten

Novri menjelaskan ketiga ditangkap secara maraton, diawali penangkapan Direktur PT AMS RT pada pukul 22.50 Wib di rumahnya yang berlokasi di Desa Cikande. Kemudian HI pada pukul 01.20 Wib di rumahnya yang berlokasi di Jayanti, Kabupaten Tangerang dan terakhir BS yang juga ditangkap di rumahnya Desa Parigi, Kecamatan Cikande.

“Dalam kasus ini ketiganya memiliki peran masing-masing RT selaku Direktur yaitu selaku pengguna Surat Oper Garapan untuk memohon terbitnya surat Rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan terbitnya Izin Prinsip dari BPTPM. Tersangka HI sebagai konseptor dan BS yang mengetik atau membuat surat oper garapan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit II Hardabangtah pada Ditkrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap, karena diduga kuat telah membuat 15 surat garapan palsu di atas 10 hektar tanah di Desa Parigi, Kecamatan Cikande.

“Mereka membuat 15 surat garapan agar seolah olah ada surat oper garapan ke PT AMS yang digunakan mengajukan permohonan Rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan terbitnya Izin Prinsip dari BPTM,” ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan