LSM Kompak Segera Laporkan Program BPNT-Kantor Pos Kecamatan Sukamulya

- Penulis

Jumat, 4 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial RI, yang menunjuk PT POS Indonesia sebagai penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dinilai telah membuka ruang persoalan baru dalam penyaluran BPNT untuk Triwulan pertama tahun 2022 (Januari, Februari, Maret) di Kabupaten Tangerang

Agenda penyaluran BPNT sebesar Rp 600.000 pada Triwulan pertama atau Rp 200.000 per bulan untuk satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilaksanakan sejak Februari hingga awal Maret 2022 ini dalam penyalurannya dikonsentrasikan di masing – masing kantor Desa, tak terkecuali di Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya

Momentum penyaluran BPNT yang disalurkan di masing – masing Kantor Desa itu, diduga telah dimanfaatkan oleh beberapa oknum Kepala Desa untuk menekan KPM, penerima bahan pangan dari salah satu pemasok/supplier bahkan salah satu penyedianya dikawal oknum Aparat Pemerintah Desa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal sebelumnya, dalam program sembako secara tunai ini, KPM diberi kebebasan untuk menentukan elektronik warga gotong royong (e-warong) yang telah ditunjuk oleh himpunan Bank Negara (Himbara) Seperti BRI dan BNI, dan dibenarkan pembelanjaan tersebut di warung atau kios dimana saja untuk membeli kebutuhan bahan pangan sesuai jumlah nominal BPNT yang diterima KPM.

“Inilah fakta yang terjadi hari ini di Kabupaten Tangerang, hal ini disampaikan H.Retno Juarno salah satu Aktivis Kecamatan Sukamulya.

Atasnama Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi ( KOMPAK) ancam laporkan para pendamping di berbagai Kecamatan di Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan, terkait BPNT – Kantor Pos, ancaman tersebut diutarakan Ketua LSM Kompak(Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Retno Juarno kepada wartawan.

H.Retno Juarno mengatakan, seperti yang dilakukan oleh oknum TKSK Kecamatan Sukamulya, yang diduga melakukan pelanggaran Permensos Nomor : 28 tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Pedoman Umum penyalurannya. Oknum Pendamping dan TKSK tersebut diduga merangkap sebagai agen e warong, selain menyalahi prosedur kata H.Retno, oknum Pendamping dan TKSK Kecamatan Sukamulya lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pendamping..

” Seharusnya sebagai TKSK atau pendamping Kecamatan Sukamulya, tentunya dia harus benar – benar mengawasi penyaluran BPNT-Kantor Pos tersebut dengan menerapkan 6T, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas dan tepat Administras,”terang Retno Juarno.

H.Retno Juarno juga mengkritisi lambannya Dinas terkait dalam.merespon keluhan atas kinerja dan prakteknya di lapangan, sementara Pendamping maupun TKSK, sebagai tim koordinator Kecamatan ( Tikor) tentunya Camat juga harus bisa mengevaluaai kinerja Pendamping dan TKSK,” ujarnya

” Saya bersama tim sedang mengumpulkan bukti dan data – data penyimpangan terkait program BPNT-Kantor Pos di Kecamatan Sukamulya, rencannya akan kami laporkan ke kejaksaan dalam waktu dekat,”tandasnya

(Red)

Berita Terakait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
Tag :

Berita Terakait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terabru

Kab. Tangerang

Bahas Penertiban TPPS Cisoka, Pemerintah Tutup Akses untuk Wartawan

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:00 WIB