LSM Kompak Minta Segera Selidiki Kasus Bantuan PKH Kecamatan Kresek

- Penulis

Rabu, 11 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Setelah beberapa hari yang lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menjerat 2 tersangka yang diduga terlibat Korupsi Dana dari Program Keluarga Harapan (PKH). Dengan dugaan kerugian Negara sekitar Rp 3,5 miliar.

“Jika kemarin dengan Estimasi kerugian sekitar Rp 3,5 miliar namun jika yang di Kecamatan Kresek, bisa dua kali lipat,” ucapnya

Kini H.Retno Juarno selaku Ketua LSM Kompak (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Kabupaten Tangerang meminta Polresta Tangerang untuk membongkar kasus korupsi Dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi Kecamatan Kresek oleh seorang wanita pendamping PKH,” tegasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengapresiasi langkah Polresta Tangerang yang telah siap mengungkap kasus ini. Nantinya pun Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan tersebut, ” ujarnya (12/08/2021)

H.Retno Juarno menegaskan kejadian kemarin merupakan peringatan bagi semua pihak untuk tidak bertindak menyalahi aturan dalam hal penyaluran bantuan, tetapi kenapa kini mulai bermunculan persoalan di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Tangerang,” terangnya

“Jangan main – main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi saat ini. Jangan lagi di gelapkan atau dikuasai oleh seorang oknum, dikurangi saja itu sudah melanggar hukum,” tegas H.Retno Juarno

H Retno Juarno menyatakan “Tdak ada alasan bagi pendamping mau pun Ketua Kelompok mengurangi atau menyembunyikan hak penerima bantuan. Karena para pendamping telah mendapatkan honor dari pekerjaannya,” tuturnya

“Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan atau menguasai Kartu ATM dan buku Rekening milik orang tidak mampu, dan berhak atas bantuan tersebut” sebut Retno Juarno

“Saya meminta Aparat penegak hukum untuk tidak ragu – ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera,”imbuhnya.

Sebagai informasi, pendamping PKH bernisial Said (red.Mantan RT.008/003) beserta istrinya Saneti warga Desa Patrasana Kampung Pala Pasir/Pala Sondol Kecamatan Kresek yang telah sengaja dengan terang – terangan melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada sekitar 6 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Desa Patrasana,” jelasnya

Rinciannya, yakni ke 6 KPM tidak pernah diberikan KKS,, bahkan yang lebih miris lagi KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara itu, sejumlah KKS bantuannya dicairkan, tapi dana tidak pernah diberikan kepada KPM,”terang H.Retno Juarno

Adapun modus lainnya tersangka ini meminta kepada KPM soal ATM-nya lalu ATM-nya oleh Pendamping Sosial dia ambil sendiri dan dia gesek. Setelah dapat, jumlahnya dikasih ke KPM tidak sama. Selisihnya Rp 50 – 100 ribu,” ungkapnya.

Rencananya dalam waktu dekat,”Saya akan segera melaporkan persoalan ini ke Polresta Tangerang juga akan segera melayangkan Surat ke Kementerian Sosial RI,” ucapnya

Karena menurut H.Retno Juarno telah memenuhi unsur dan melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/05.03/ 10/ 2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU nomer 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang mengungkap kasus kecurangan oleh pendamping PKH. Kejari Tangerang telah menetapkan 2 orang pendamping PKH menjadi tersangka.

(Red/ Ris)

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru