LQ Indonesia Lawfirm Berharap Kapolri Tegas Menindak Otak Pelaku Kasus Indosurya

- Penulis

Sabtu, 20 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Priyono Adi Nugroho, Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Lawfirm selaku pelapor dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana perbankan dan pencucian uang, meminta agar Kapolri segera memerintahkan penahanan terhadap Henry Surya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: R/28.A/IV/RES2.2/2020/DITTIPIDEKSUS.

“Syarat penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi, yaitu syarat objektif, ancaman pidana yang disangkakan kepada Henry Surya (20). Sedangkan, syarat objektif KUHAP ancaman di atas 5 tahun dapat dilakukan penahanan. Syarat subyektif resiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan juga rawan terjadi,” kata Priyono Adi Nugroho melalui siaran persnya, Sabtu, 20 Februari 2021.

“Ada apa ini. Henry Surya yang sudah ditetapkan jadi tersangka dengan dugaan Pasal 46 UU Perbankan; pengumpulan dana masyarakat secara ilegal sehingga merugikan ribuan korban dengan jumlah Rp14 triliun tidak ditahan? Siapa bekingannya sehingga tidak ditahan. Ini mesti diusut? Karena sudah ada korban Indosurya yang meninggal, sakit dan mati secara finansial,” tuturnya.

*Soal Pers Release Sonia Agustina, Ini Tanggapan LQ*

Advokat Hamdani, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan, saol pers release Sonia Agustina dari Koperasi Indosurya, dan beberapa orang yang mengaku korban Indosurya bahwa ada aksi menggangu proses homologasi adalah “pepesan kosong”.

“LQ tidak pernah mencampuri urusan PKPU dan homologasi Indosurya. Hadir dalam rapat PKPU pun tidak. Namun LQ Indonesia Lawfirm sebagai Kuasa Hukum para korban Indosurya berfokus kepada penegakan kasus secara Pidana terhadap Koperasi Indosurya yang dilakukan oleh tersangka Henry Surya,” kata Handani.

“Sonia tidak perlu banyak berkoar-koar di media. Ketika saya memeriksa Sonia di depan sidang PN JakSel beberapa waktu lalu, selalu Sonia bilang tidak tahu ketika ditanya tentang kepengurusan dan dana Koperasi Indosurya. Di depan pengadilan, ketika ditanya hakim dan kausa hukum LQ jawabnya juga ‘tidak tahu dan lupa’, tapi di muka pers banyak bicara. Jusru kami meminta agar pemerintah tajam terhadap tersangka Henry Surya. Lalu kenapa Sonia yang muncul dan koar-koar. Patut dipertanyakan apa motivasi Sonia?,” pungkasnya.

Sementara itu, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP mengatakan, mengenai aksi yang menggangu proses homologasi dan PKPU, mungkin yang dimaksud Sonia dan kuasa hukum Koperasi Indosurya, bukan aksi Pocong LQ Indonesia Lawfirm

“Karena jelas, aksi LQ hanya meminta Kapolri tepati janji. Apakah mungkin Sonia dan Lawyer Koperasi Indosurya menganggap aksi Mabes dalam penanganan kasus Koperasi Indosurya yang dianggap menganggu proses Homologasi? Ada dugaan oknum sengaja mau mengiring opini seakan aksi LQ menghalangi Koperasi Indosurya dalam membayar nasabah PKPU. Saya tegaskan, silahkan Koperasi Indosurya bayar nasabah PKPU, tapi kami dari LQ Indonesia Lawfirm tetap ingin agar proses pidana dijalankan dan tersangka Henry Surya ditahan,” tuturnya.

Terkait tanggapan dari Kuasa Hukum Koperasi Indosurya di media bahwa sudah ada homologasi dijadikan sebagai alasan agar upaya hukum lainnya dihentikan, Advokat Alvin Lim mengatakan, homologasi tidak menghentikan upaya pidana.

Menurutnya, homologasi dalam PKPU adalah masalah keperdataan, masalah material dan uang. Sedangkan Pidana adalah tindakan seseorang yang melanggar hukum Pidana. Perdamaian dan ganti rugi tidak menghentikan upaya pidana.

“Tolong orang yang bicara itu belajar hukum dulu,” pungkas Alvin Lim.

*Pesan LQ Indonesia Lawfirm kepada Kapolri*

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP menegaskan, dirinya dan seluruh Rekan Lawyer LQ Indonesia Lawfirm tidak akan berhenti beraksi dan akan meningkatkan kapasitas unjuk rasa hingga Kapolri mau menjawab janji tajam ke atas.

“Kapolri berjanji hukum tidak akan tumpul ke atas. Henry Surya sudah dijadikan tersangka sejak Mei 2020. Tapi kenapa tidak ditahan dan berkas perkaranya tidak segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Alvin Lim.

“Saya minta agar Bapak Kapolri berani tegas, tangkap dan tahan tersangka Henry Surya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya korban Indosurya yang hingga saat ini belum memperoleh keadilan. Saya yakin, penegakan hukum terhadap tersangka pelaku kejahatan perbankan dan pencucian uang akan disupport oleh masyarakat luas. Jangan jadikan Indonesia sebagai lahan subur, pelaku tindak kriminal perbankan dan keuangan. Maaf jika saya vokal dan terus terang, ini saya ucapkan karena saya cinta Polri dan NKRI,” imbuhnya.

Advokat Saddan Sitorus selaku Rekan LQ Indonesia Lawfirm juga mengatakan, minggu depan, LQ Indonesia Lawfirm akan membuat aduan ke Kompolnas dan Ombudsman agar memeriksa dan mengawasi proses penanganan kasus Indosurya di Dittipideksus Mabes Polri.

“Kami juga akan mengadakan aksi unjuk rasa kembali ke Istana Presiden agar Janji Kapolri terpenuhi,” ujarnya. (*/red)

Berita Terakait

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang
Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terakait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terabru