Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

- Penulis

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetap menjadi momentum yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi pemohon alih media sertipikat analog menjadi Sertipikat Elektronik (Sertel). Keberadaan layanan pertanahan yang tetap dibuka pada hari libur Tahun Baru tersebut disambut dengan antusias oleh masyarakat.

Salah satu warga Jakarta Timur, Muslih Karim (45), mengaku senang karena masih dapat mengakses layanan alih media sertipikat di tengah masa libur tanpa harus menunggu hari kerja. Menurutnya, pelayanan yang tetap dibuka sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang nyaman dan memuaskan.

“Saya tau Kantor Pertanahan tetap buka dari sosial media, terus seluruh proses pelayanan tidak bertele-tele. Pelayanannya cepat dan sangat informatif, waktu ada kekurangan berkas langsung dijelaskan apa saja, jadi pas balik lagi hari ini prosesnya langsung selesai,” ujar Muslih Karim, warga Cijantung, Jakarta Timur, usai pengurusan berkas alih media di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (01/01/2026).

Ia menuturkan bahwa permohonan alih media sertipikat telah diajukannya sejak 25 Desember 2025. Namun, karena masih terdapat kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi, ia diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu sebelum kembali ke Kantah. Ia menilai petugas telah menyampaikan seluruh informasi dan prosedur layanan pertanahan secara jelas dan mudah dipahami.

Proses alih media sertipikat yang diajukannya diperkirakan akan selesai dalam kurun waktu 14 hari kerja. Selama proses tersebut, ia dapat memantau perkembangan permohonannya secara berkala melalui aplikasi Sentuh Tanahku. “Prosesnya bisa saya cek secara berkala melalui aplikasi Sentuh Tanahku, petugasnya bilang 2 hari ke depan sertipikat sudah selesai, jadi lebih mudah tinggal lihat hasilnya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemanfaatan fitur Antrian Online pada aplikasi Sentuh Tanahku memudahkannya dalam memperoleh nomor antrean sebelum datang langsung ke Kantah. “Saya tadi sebelum ke sini sudah daftar lewat Antrian Online, pas sampai langsung ke loket tanpa harus menunggu lama,” tambahnya.

Muslih Karim berharap pelayanan di Kantah dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya, termasuk dengan tetap membuka layanan pada hari libur. Menurutnya, kehadiran pelayanan di luar hari kerja sangat membantu masyarakat dan menjadi bukti nyata komitmen Kantah dalam memberikan layanan publik yang mudah diakses. (SG/KR)

Berita Terakait

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terakait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:35 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:03 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:46 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:30 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terabru