Lantik 15 Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Bupati Tangerang H. Moch. Maesyal Rasyid secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Acara tersebut digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang pada Senin, (7/7/25)

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta bagian dari langkah strategis dalam penataan birokrasi dan penguatan kelembagaan.

“Ini adalah amanah sekaligus tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi, integritas, dan profesionalisme. ASN dituntut untuk terus berinovasi dan berkontribusi dalam mempercepat pembangunan daerah,” ujar Bupati Maesyal Rasyid

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengajak seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru, membangun sinergi dan kolaborasi lintas sektor, serta menjunjung tinggi nilai-nilai ASN yang BERAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

“Jadilah teladan dalam perilaku, disiplin, dan kinerja. Patuhi aturan perundang-undangan, jauhi tindakan indispliner yang merugikan institusi dan masyarakat,” imbuhnya.

Dirinya berharap para pejabat tinggi pratama yang dilantik dapat menjadi agen perubahan yang membawa energi positif bagi transformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.

“Semoga amanah ini dijalankan sebaik-baiknya demi terwujudnya Kabupaten Tangerang yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya

Acara pelantikan pejabat tinggi lratama tersebut juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta para tamu undangan lainnya.

(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru