Langgar Hukum Berlayar, Kapal Asing Di Sandarkan Bareskrim Polri Dan Ditpolairud Polda Banten

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Di duga melakukan pelanggaran Hukum berlayar Kapal asing MV Fon Tai berbendera Negara Hongkong disandarkan di Dermaga 6 PT Indah Kiat Merak pada Jumat (29/5/2020) Jam 18.27 WIB.

Kapal Asing tersebut di tarik dari Perairan Tanjung Sekong Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dengan menggunakan Kapal TB. Tirtayasa IV – 216 dan Tirtayasa I – 212 oleh Tim Bareskrim Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Banten dengan pengawalan ketat.

Dari hasil penyelidikan awal diketahui bahwa selaku pemilik Kapal MV. Fon Tai / GT 32.983 Ton adalah Fon Tai Shipping berkebangsaan Hongkong, dalam kapal tersebut di dapati jumlah ABK sebanyak 22 orang WNA yang diantaranya 15 orang Warga Negara China dan 7 orang warga Negara Myanmar selaku Nahkoda Peng Zhong Jun dan selaku KKM Kapal Peng Zhong Jun yang membawa muatan barang berupa Prime Steel Billets sebanyak 52.372 Ton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar melalui Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Heri Sulistya Budi Santosa kepada awak media menjelaskan dugaan awal pelanggaran MV. Fon Tai antara lain yakni kapal tersebut berlabuh jangkar di perairan Indonesia tidak memiliki izin sehingga melanggar pasal 194 (3) UU NO 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 3 (4) PP Nomor 36 tahun 2002 tentang hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan lintas damai di perairan Indonesia.

Kemudian kapal juga melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap dengan tidak memiliki izin lokasi, melanggar pasal 47 ayat 1 jo pasal 49 UU NO 32 tahun 2014 tentang kelautan.

Sedangkan untuk Kapten kapal, kata Hery Sulistya, diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau pelanggaran kesalahan prosedur pelayararan pasal 372 KUHP dan atau pasal 193 (1) jo pasal 317 UU NO 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Kapal asing itu juga tidak menyalakan AIS, sambung Hery Sulistya, sehingga diduga melakukan tindakan ilegal sesuai Permen Perhubungan RI NO PM 7 tahun 2019 tentang pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia

“Kapal MV. Fon Tai merupakan kapal tangkapan TNI AL pada (5/3/2020) di perairan Timur Pulau Bintan, Batam dan dilabuh jangkar di perairan Tanjung Sekong, Kelurahan Lebak Gede, Kota Cilegon dengan pengawasan Lanal Banten, yang kemudian diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk dilaksanakan proses penyidikan lebih lanjut” Jelas Hery Sulistya

Hery Sulistya menuturkan bahwa kapal MV Fon Tai diduga disandarkan di dermaga PT. Indah Kiat untuk dilaksanakan bongkar muatan atas permintaan pihak pencarter/ pemilik barang.

“Dalam proses pemeriksaan, crew kapal tidak diizinkan turun kapal dalam pengawasan bareskrim Polri. Selain itu pembongkaran muatan menunggu surat izin dari Bea Cukai” pungkasnya

Hadir dalam kegiatan tersebut Katim Bareskrim Mabes Polri Kompol Ari Cahya beserta 12 personel lainnya, Petugas dari Dinas Imigrasi Kota Cilegon, pengacara, juru bahasa, perwakilan pemilik barang dari pihak PT Putra Baja Dili /Kramatwatu Kabupaten Serang. (Bidhumas)

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru