Lakukan Pelecehan Kepada Wartawan, UD Dipolisikan

- Penulis

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang, – Hanya karena tidak terima diberitakan di media on-line aktualnews.co seorang yang diduga berprofesi sebagai mata elang (matel) lakukan pelecehan terhadap wartawan, Selasa (13/9/2022).

UD yang diduga berprofesi sebagai mata elang (matel) melakukan hal yang tidak terpuji terhadap wartawan yakni dengan cara mencaci maki dan meludahi, perbuatan UD yang sudah tidak terpuji akhirnya dilaporkan ke Polres Serang Kabupaten oleh berinisial AAS yang berprofesi sebagai wartawan.

Menurut AAS yang sudah menjadi korban intimidasi dan pelecehan mengatakan, mengingat wartawan yang bekerja dilindungi oleh undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 1 ayat 4 yakni Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, ucap AAS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dalam Bab III di Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 8 sudah jelas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, maka dengan adanya perlakuan yang dilakukan oleh UD saya melapor ke Polres Serang sebab UD dengan arogannya untuk meminta menghapus berita dengan cara mengancam akan membunuh,” kata AAS.

Lanjut AAS, itu kan produk jurnalis harusnya UD memberikan hak jawab dong kalau memang tidak sesuai, bukan malah melakukan ancaman, pelecehan, serta intimidasi terhadap saya. Kami serahkan proses nya kepada pihak berwajib untuk melakukan penindakan hukum terhadap UD, Negara kita negara hukum bukan negara Jawara atau jagoan, tutupnya.
(Maulana ).

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru