Lakukan Pelecehan Kepada Wartawan, UD Dipolisikan

- Penulis

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang, – Hanya karena tidak terima diberitakan di media on-line aktualnews.co seorang yang diduga berprofesi sebagai mata elang (matel) lakukan pelecehan terhadap wartawan, Selasa (13/9/2022).

UD yang diduga berprofesi sebagai mata elang (matel) melakukan hal yang tidak terpuji terhadap wartawan yakni dengan cara mencaci maki dan meludahi, perbuatan UD yang sudah tidak terpuji akhirnya dilaporkan ke Polres Serang Kabupaten oleh berinisial AAS yang berprofesi sebagai wartawan.

Menurut AAS yang sudah menjadi korban intimidasi dan pelecehan mengatakan, mengingat wartawan yang bekerja dilindungi oleh undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 1 ayat 4 yakni Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, ucap AAS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dalam Bab III di Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 8 sudah jelas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, maka dengan adanya perlakuan yang dilakukan oleh UD saya melapor ke Polres Serang sebab UD dengan arogannya untuk meminta menghapus berita dengan cara mengancam akan membunuh,” kata AAS.

Lanjut AAS, itu kan produk jurnalis harusnya UD memberikan hak jawab dong kalau memang tidak sesuai, bukan malah melakukan ancaman, pelecehan, serta intimidasi terhadap saya. Kami serahkan proses nya kepada pihak berwajib untuk melakukan penindakan hukum terhadap UD, Negara kita negara hukum bukan negara Jawara atau jagoan, tutupnya.
(Maulana ).

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru