Ketua Lsm Kompak Kabupaten Tangerang Angkat Bicara Terkait Berita Klinik Aliya Cangkudu

- Penulis

Jumat, 13 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Buntut panjang pelayanan klinik aliya dipertanyakan oleh Lsm Kompak kabupaten tangerang,terkait pemberitaan “Balita 3 tahun ditolak pelayanan klinik aliya cangkudu dengan alasan jam oprasional sudah tutup”.Saat dihubungi oleh awak media.Kamis (12 Agustus 2021)

H.Retno Juarno Ketua Lsm Kompak kabupaten tangerang “Saya akan layangkan surat keklinik aliya,dan kedinas terkait seperti dinkes kabupaten tangerang bila perlu dinkes provinsi dan setingkat menteri kesehatan,padahal didalam Pasal 25
Dalam memberikan pelayanan, klinik berkewajiban:
a.memberikan pelayanan yang aman, bermutu dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional;
b.memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial;
c.memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent);
d.menyelenggarakan rekam medis;
e.melaksanakan sistem rujukan;
f.menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
g.menghormati hak-hak pasien;
h.melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.memiliki peraturan internal dan standar prosedur operasional;
j.melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional,Point B Jelas memberikan pelayanan gawat darurat”.

H.Retno Menambakan juga ” PEMBINAAN DAN PENGAWASAN tertuang dalam Pasal 28
(1)Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan.
(2)Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah dapat mengikutsertakan organisasi profesi.
(3)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala risiko yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan atau merugikan masyarakat.
(4)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan dan kegiatan pemberdayaan lain,kewajiban pemerintah dan utama dinkes,dan semua tertuang dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 028/MENKES/PER/I/2011
TENTANG KLINIK”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

( Tim MOI Kab Tangerang / Riska,)

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru