Ketua DPC FSB Garteks Serang Raya Bantah Tudingan Hoax Terkait Pemecatan Buruh dan Dukungan Manajemen

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang, – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh (DPC FSB) Garteks Serang Raya, Faizal Rakhman, SH, dengan tegas membantah narasi berita yang beredar di media online berjudul “Buruh Dipecat, Ketua DPC Garteks malah dukung Manajemen: SK Sepihak dan Politik balas budi Jelas Cemari gerakan Serikat Buruh.” Faizal Rakhman menyatakan narasi tersebut menyesatkan, fitnah, dan mencemarkan nama baiknya serta organisasi Federasi Serikat Buruh Garteks.

Dalam keterangan persnya di Serang hari ini, Faizal Rakhman menjelaskan duduk perkara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) atas nama Catur Ariyanto dan penerbitan Surat Keputusan (SK) PK FSB Garteks PT. Nikomas Gemilang.
Klarifikasi Terkait PHK Catur Ariyanto: Faizal Rakhman menegaskan bahwa Catur Ariyanto di-PHK pada 4 Februari 2025 dengan alasan indisipliner.

Proses PHK ini telah melalui tahapan pembinaan, termasuk pemberian SP 3, SP 4, hingga sanksi terakhir berupa PHK. “Berdasarkan anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, Catur Ariyanto di-PHK karena alasan indisipliner dan telah mendapatkan hak sesuai ketentuan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021,” jelas Faizal Rakhman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Faizal Rakhman membantah tuduhan dukungan terhadap manajemen terkait PHK Catur Ariyanto. Ia menyatakan bahwa Pengurus Komisariat (PK) FSB Garteks PT. Nikomas Gemilang, Famati Ndruru, tidak pernah meminta atau berkoordinasi dengan DPC FSB Garteks Serang Raya untuk pembelaan atas nama Catur Ariyanto. “Sangat tidak benar, fitnah, dan mencemarkan nama Ketua DPC FSB Garteks yang dituduh mendukung manajemen atas PHK Sdr. Catur Ariyanto dalam narasi berita online tersebut,” tegasnya.

Klarifikasi Terkait SK PK FSB PT. Nikomas Gemilang dan Tindakan Indisipliner Anggota:
Faizal Rakhman juga menjelaskan kronologi penerbitan SK PK FSB PT. Nikomas Gemilang. Pada 12 Juli 2025, DPC FSB Garteks Serang mengundang seluruh pengurus PK FSB Garteks PT. Nikomas Gemilang untuk rapat koordinasi pada 15 Juli 2025 guna membahas permasalahan Catur Ariyanto.

Sebelumnya, pada 10 Juli 2025, Ketua PK FSB Garteks PT. Nikomas Gemilang, Muhamad Inda, telah meminta saran dan pendapat DPC terkait PHK Catur Ariyanto. DPC menyarankan untuk mempertimbangkan secara matang jika kasus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan pentingnya alasan kuat dalam membuat gugatan ke PHI.
Pada rapat 15 Juli 2025, beberapa pengurus PK FSB Garteks PT. Nikomas Gemilang hadir. Namun, di tanggal yang sama, Famati Ndruru dan pihak lain yang tidak hadir justru mengadakan rapat dan membuat surat organisasi tanpa sepengetahuan Ketua PK PT. Nikomas Gemilang yang sah, Muhamad Inda. Hasil rapat mereka bahkan menonaktifkan Muhamad Inda dan menggantinya dengan Famati Ndruru.

Menanggapi hal ini, Faizal Rakhman menjelaskan bahwa pada 16 Juli 2025, DPC FSB Garteks Serang Raya menerbitkan SK PK PT. Nikomas Gemilang berdasarkan permohonan dari Ketua PK FSB Garteks PT. Nikomas Gemilang (Muhamad Inda) setelah melakukan rapat internal untuk melakukan reshuffle/penggantian pengurus.

“Pada 17 Juli 2025, Famati Ndruru dan pihak lainnya melakukan penolakan atas SK DPC FSB Garteks Serang menggunakan surat organisasi PK FSB Garteks PT. Nikomas Gemilang tanpa sepengetahuan Muhammad Inda sebagai Ketua PK yang sah. Surat tersebut ditandatangani oleh Muntarif tanpa koordinasi dengan Muhammad Inda,” ungkap Faizal Rakhman.

Ia menduga tindakan ini telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan dokumen yang diatur dalam KUHP Pasal 263 Ayat (1), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Langkah Hukum Terhadap Penyebar Hoax: Pada 17 Juli 2025, DPC FSB Garteks Serang Raya telah mengeluarkan Surat Peringatan Terakhir kepada Famati Ndruru dan delapan orang lainnya karena telah melakukan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi Federasi Garteks dan etika organisasi. Pada tanggal yang sama, Famati Ndruru dan delapan orang tersebut melalui berita online kembali membuat narasi fitnah, tuduhan, dan mencemarkan nama Ketua DPC FSB Garteks Faizal Rakhman, SH, serta organisasi FSB Garteks.

Faizal Rakhman menegaskan bahwa per 18 Juli 2025, Famati Ndruru dan delapan orang tersebut bukan lagi anggota Garteks Serang Raya. Keanggotaan mereka dalam Federasi Serikat Buruh Garteks telah dicabut dan dibekukan.
“Adanya pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi terlebih dahulu jelas merupakan tuduhan, fitnah, dan pencemaran nama baik Ketua DPC FSB Garteks serta nama baik organisasi. Oleh karena itu, kami DPC FSB Garteks Serang Raya akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap Famati Ndruru dan delapan orang lainnya,” pungkas Faizal Rakhman.

Berita Terkait

Prof. Francisca Sestri Menjadi Dewan Penasihat Koperasi LPER (Digital)
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah
Dari Cikeusal untuk Indonesia, TMMD Ke-127 Hadirkan Negara dan Mengubah Kehidupan Warga Desa
Supplier Buka Suara: Harga Daging di Pasar Ciruas Tidak Sampai Rp. 145.000/kg
Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik
PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek
Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas
Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:10 WIB

Prof. Francisca Sestri Menjadi Dewan Penasihat Koperasi LPER (Digital)

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:06 WIB

Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:02 WIB

Dari Cikeusal untuk Indonesia, TMMD Ke-127 Hadirkan Negara dan Mengubah Kehidupan Warga Desa

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:13 WIB

Supplier Buka Suara: Harga Daging di Pasar Ciruas Tidak Sampai Rp. 145.000/kg

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:09 WIB

Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik

Senin, 9 Februari 2026 - 16:36 WIB

Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

Senin, 9 Februari 2026 - 02:55 WIB

Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:29 WIB

Puncak HPN 2026 di Banten Banjir Hadiah, Empat Warga Serang Berangkat Umrah Gratis

Berita Terbaru