Ketua Deputi organisasi,FPII : Dalam Menjalankan tugas jurnalistik,Wartawan Mendapat Perlindungan Hukum

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com. Jakarta – Seorang warga negara yang ber Profesi Wartawan dalam menjalankan tugas sebagai sosial kontrol selayaknya memiliki perlindungan hukum di Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal UU Pers No. 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Adapun yang mengkritik bahwa pasal ini tak jelas karena dalam penjelasannya hanya dikatakan bahwa “Perlindungan Hukum”, yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak , untuk melindungi narasumber. Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini.

Melihat dari Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU Pers No. 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”. Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kembali lagi kedalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan.

Apa artinya kemerdekaan pers, jika dalam kenyataan ,wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya. 

Ketua Deputi Organisasi Forum Pers Independent Indonesia Noven saputra Menjelaskan bahwa perlindungan tersebut kembali lagi harus berdasar dan profesional contohnya ,wartawan harus mentaati kode etik,dan undang undang pers 40,serta harus sesuai dengan 5W 1H dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, dan Media tempat wartawan tersebut bekerja harus berbadan hukum dan SK Kemenkumham serta mencantumkan alamat lengkap dan penanggungjawab, sehingga hasil karya wartawan bisa dipertanggungjawabkan secara profesional.

Lanjutnya,sehingga tidak ada yang hanya mengaku-aku wartawan,tapi tidak memiliki legalitas yang jelas , hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau kelompok saja.

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) berada di Garda terdepan dalam membela Insan Pers dengan memegang teguh UU Pers No.40 Tahun 1999 dan undang undang dasar 45, secara Profesional.(Red)

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru