Kegiatan Pembangunan Prasarana Sumberdaya Air dan Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Taman jaya Di Duga ada Kecurangan.

0
275

Penabanten.com Pandeglang – peroyek Pembangunan prasarana Sumber daya air, dan pembangunan prasarana pengaman Pantai Taman jaya. Kegiatan Tersebut Tepatnya di kampung Paniis desa Taman jaya Kecamatan sumur Kabupaten Pandeglang – Banten.

Kegiatan Proyek Pembangunan ( PSDA ) dan ( PPPTJ ) Di kerjakan oleh PT. HYDRO TECHNO UTAMA. Sumber dana Dari APBD anggaran Senilai Rp. 8.155.966.000,” ( delapan miliar Seratus lima puluh lima juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah ). Tanggal 25-2-2021.

Kegiatan proyek tersebut yang di pantai taman jaya di kampung Paniis desa Taman jaya, di duga Keras ada pelanggaran dan bermain curang yang di lakukan oleh pihak ketiga.

Saat di konfirmasi oleh awak media salah satu warga desa Taman jaya yang tidak mau di Sebutkan namanya, menjelaskan bahwa proyek ini yang sudah berjalan dari tahun 2020 sampai saat ini 2021. Di Saat mengerjakan ( TPT ) itu sebagian menggunakan pasir laut dan yang ada di wilayah sekitar ada juga menggunakan pasir dari cisiih dan juga ada pasir dari ci honje,” Ungkapnya.

Lanjut. Dalam Realisasi proyek pembangunan tersebut banyaknya ditemukan kejanggalan, Salah satunya dari pembangunan ( TPT ) tempat penahan tanah. ada yang tidak di lakukan salah satunya kedalaman galian pondasi tidak maksimal, Tidak memakai slup besi yang seharusnya memakai slup besi, per 25 meter, namun terlihat di lapangan slup besi tidak di lakukan. Ada juga bahan matrial adonan adukan sebagian memakai pasir pantai paniis, ini sudah jelas pelanggaran, sehingga bisa di katakan Tidak sesuai spesifikasi Teknis.

Warga desa Taman jaya yang tidak mau disebutkan namanya, meminta Kepada Kejaksaan inspektorat dan BPKD, Segera mengusut Dugaan korupsi Pembangunan proyek tersebut. Kami berharap pengawas PPTK propinsi Banten bekerja serius dan berpesional, karna ini menyangkut uang rakyat, namun dalam pelaksanan kegiatan seperti lepas dari pengawasan, sehingga oknum bisa seenak enaknya menikmati uang rakyat, maka pengawas dan PPTK harus tegas dan segera sikapi dengan adanya dugaan kegiatan Tidak sesuai RAB yang di lakukan pihak ketiga,” tegas warga desa taman jaya.

Halsenada. Di ucapkan Aktivis Tangerang Raya inisial Agus, pelaksanaan kontruksi pencegahan Terjadinya Kegagalan kontruksi oleh karna itu sebagai praktisi kontruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar benar bisa mempertangungjawabkan pekerjaannya.

Sesuai undang undang KIP no 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi publikc No 2 Tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 Tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 Tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.

Lanjut, kami harap inspektorat BPKD Kejaksaan agar menindak lanjuti dan evaluasi kegiatan pembangunan prasarana sumber daya air dan pembangunan prasarana pengaman Pantai Taman jaya, kampung Paniis desa Taman jaya kecamatan sumur kabupaten pandeglang, susuai undang undang di negara ini, Karna di duga ada indikasi Korupsi,” Tandasnya di saat di wawancara awak media di lapangan.

( AT9/Team )

Tinggalkan Balasan