Kawal Pelaksanaan PPKM Darurat, Polresta Tangerang dan 3 Pilar Siapkan 6 Posko

- Penulis

Sabtu, 3 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten bersama unsur Pemkab Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa menggelar Apel bersama, Jumat (3/7/2021) di Mapolresta Tangerang. Apel sebagai persiapan pelaksanaan Operasi Yustisi jelang diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 hingga 20 Juli 2021.

“Malam ini kita apel bersama dalam rangka Patroli Skala Besar dan Operasi Yustisi serta memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pemberlakuan PPKM Darurat terhitung mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti tertanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Untuk mengawal pelaksanaan PPKM Darurat, kata Wahyu, telah disiapkan 6 pos komando (posko) penyekatan yaitu di Gerbang Tol Kedaton, Gerbang Tol Balaraja Barat, Gerbang Tol Balaraja Timur, Perbatasan Jayanti (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang), di Perbatasan Kresek (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang), dan perbatasan Kronjo (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahyu menerangkan skema PPKM Darurat yaitu untuk perkantoran dilakukan secara work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 100 persen untuk sektor non-esensial dan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor maksimal 50 persen untuk sektor esensial dan WFO 100 persen untuk sektor kritikal.

“Untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online sedangkan untuk kegiatan di restoran hanya menerima delivery order atau take away, tidak melayani makan di tempat,” ujarnya.

Diterangkan Wahyu, untuk pusat perbelanjaan sementara ditutup. Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, minimarket, dan swalayan tutup pukul 20.00 WIB. Selain itu, untuk kegiatan tempat ibadah untuk sementara termasuk penutupan sementara fasilitas umum.

“Kegiatan nikahan dan sunatan maksimal 30 orang dan tidak makan di tempat. Serta tidak ada resepsi. Sedangkan apotek dan toko obat berfungsi 24 jam,” terangnya.

Wahyu menegaskan siap mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Wahyu mengajak semua jajaran kompak dan solid dengan melaksanakan tugas dengan baik demi masyarakat.

Wahyu menerangkan, akan mengintensifkan patroli dan woro-woro untuk sosialisasi ke masyarakat. Selain itu, patroli juga untuk mencegah atau membubarkan kerumunan. Apabila patroli dan imbauan tidak diindahkan, Wahyu menegaskan akan memberi tindakan tegas. Langkah itu, kata Wahyu, berdasarkan asas hukum bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau yang dikenal dengan istilah asas hukum ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’.

“Dalam kondisi darurat kami akan tegakkan ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau ‘Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi’. Setiap pelanggaran protokol kesehatan akan kita tindak tegas. Penegakan hukum akan kita tegakkan,” tandasnya. ( Riska)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru