Penabanten.com – Pandeglang, Kasie Humas Polres Pandeglang Polda Banten AKP Humaedi mengikuti kegiatan Bimtek dan Uji Konsekuensi Informasi Publik di Mapolda Banten, Rabu (22/9/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Humaedi mengatakan, bahwa humas mempunyai peran penting dalam dinamika Kepolisian. Maka dari itu, saat ini kehadiran humas tidak bisa hanya dipandang sebelah mata.
“Sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi Publik Polri berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan mudah diakses oleh masyarakat,” kata Humaedi.
Menurutnya, kegiatan ini harus jelas dalam mempertimbangkan alasan menolak memberikan atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang ditimbulkan.
“Hasil uji Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bertujuan untuk melindungi data data yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,” ungkapnya.
Lebih lanjut Humaedi menyampaikan, Polri mempunyai kewajiban menyampaikan informasi. Juga mpunya hak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan. “Landasannya pasal 17 UU nomor 14 tahun 2008,” tandasnya.