Kakan Kota Serang, Genjot Penyelesaian Tunggakan Layanan Jelang Akhir Tahun 2025

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Selasa (30/12/2025) Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang terus berupaya menutup tahun anggaran 2025 dengan capaian kinerja yang optimal. Salah satu fokus utama yang tengah dikejar adalah penyelesaian tunggakan layanan pertanahan agar seluruh permohonan masyarakat dapat dituntaskan secara bertahap dan tepat waktu.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kantah Kota Serang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman, menyampaikan bahwa seluruh jajaran terus bekerja maksimal dalam memproses setiap layanan yang masih tertunda. Ia menegaskan bahwa penyelesaian tunggakan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Taufik juga mengimbau masyarakat agar datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Serang dalam mengurus layanan pertanahan. Menurutnya, pengurusan secara mandiri akan memberikan kejelasan informasi serta menjamin transparansi proses pelayanan.

Ia menambahkan bahwa dengan datang langsung ke kantor, masyarakat dapat terhindar dari praktik percaloan dan biaya tambahan yang tidak semestinya. Kantah Kota Serang memastikan seluruh layanan pertanahan dapat diakses langsung oleh masyarakat tanpa hambatan.
Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dengan upaya tersebut, Kantor Pertanahan Kota Serang berharap dapat menutup tahun anggaran 2025 dengan kinerja yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang profesional dan berintegritas.

Berita Terakait

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terakait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:35 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:03 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:46 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:30 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terabru