Kabid Ketenagakerjaan DPD KNPI Provinsi Banten Angkat Bicara Terkait Kecelakaan Kerja Karyawan PT Inti Global

- Penulis

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Akibat ramainya pemberitaan di sejumlah media online tentang adanya musibah kecelakaan kerja salah satu karyawan PT Inti Global yang baru bekerja satu Minggu terkena uap panas sehingga mengakibatkan luka bakar cukup parah hingga dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Ciruas pada.(25/12)

Hal ini membuat yang membuat Bung Fras, Selaku Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Banten (Kabid DPD KNPI Banten), angkat bicara.

Menurutnya, Perusahaan yang berlokasi di Kampung Kramat, Desa Parigi, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang – Banten, itu sangat ceroboh dalam memposisikan Karyawannya dalam bekerja, Apalagi saat itu tanggal merah atau hari Libur Nasional yaitu 25 Desember 2023 yang seharusnya karyawan tersebut libur namun di PT Inti Global ternyata banyak yang masuk kerja,” jelas Bung Fras ( 27/12/2023)

Ditambah karyawan yang mengalami kecelakaan kerja tersebut bukan bagian Boiler, akan tetapi oleh atasannya disuruh bekerja pada bagian boiler hingga musibah itu terjadi. Sementara dari keterangan pihak RS Hermina, bahwa korban sendiri tidak terdaftar dalam program jaminan kesehatan atau BPJS.

Padahal menurut Bung Fras, Program jaminan sosial itu sudah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 84/2013”). Dalam PP 84/2013 antara lain disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja,” ungkapnya

Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ucap Bung Fras

Sedang pada Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003 menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama,” tuturnya

Oleh karena itu saya selaku Kabid ketenagakerjaan DPD KNPI Provinsi Banten “Kami akan Kawal Kasus ini dari Dpd KNPI Banten Meminta Disnaker Provinsi Banten untuk segera memanggil Owner dan atasan PT Inti Global guna yang memerintahkan pekerja itu yang bukan poksinya mendapatkan sanksi tegas serta memeriksa legalitas perusahaan tersebut dan serta APH segera memproses kasus ini yang mengakibatkan kelalian yang dilakukan oleh atasanya sehingga memakan korban hingga luka bakar jika tidak dilaksanakan kami yang akan menindak untuk perusahaan itu dengan cara kami yaitu melakukan aksi unjuk rasa dengan masa yang banyak dan meminta DPRD Provinso Banten Komisi V untuk ikut turun terhadap kasus ini” tegas Bung Fras

Karena sesuai pada Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (Delapan) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)”.pungkasnya

Hingga berita ini diturunkan, beberapa pihak terkait baik pihak perusahaan atau pun Keluarga korban belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berita Terakait

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Berita Terakait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Berita Terabru