Kabid Humas Polda Banten, Masyarakat Tetap Bisa Memilih Diatas Jam 13:00 wib. Jika Sudah hadir dan Daftar di TPS

Rabu, 17 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Banten – kepala bidang hubungan masyarakat, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P, SIK MH, meluruskan informasi yang beredar bahwa tempat pemungutan suara (TPS) akan ditutup pada pukul 13:00 WIB. Pemilih tetap diperbolehkan memilih dengan syarat pemilih telah hadir dan mendaftarkan diri ke TPS sebelum jam 13.00 wib.

Hal tersebut di sampaikan Kabid Humas Edy Sumardi dalam pesan watshap nya, dalam pesan tersebut ia menyampaikan, menyatakan bahwa pukul 13.00 wib, bukan lah batas akhir pencoblosan, namun Pukul 13.00 wib adalah batas waktu akhir untuk mendaftarkan diri di tempat pemungutan suara (TPS). Jika sudah berada di TPS sebekum jam 13.00, dan sedang mengantri semua warga berhak menggunakan hak pilih, hingga seluruh antrian selesai, imbuhnya.

Jika ada petugas panitia pemungutan suara/KPPS menutup pemungutan suara pada jam 13.00 wib dan tidak memberi kesempatan kepada pemilih yang sudah daftar sedang antri atau sudah mengantri untuk mendaftar, maka petugas tersebut dapat dikenakan pidana sesuai pasal 510 UU no 7 tahun 2017 yang isinya tentang “Barang siapa menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dapat dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun.terang Edy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Kabid Humas Polda Banten, Sosialisasikan PKPU No. 9/2019 Pasal 46, Tentang Waktu Pungut dan Hitung di TPS.

Tolong Hal Ini di Pahami dan di Sosialisasikan Kepada para penyelenggara pemilu, Parpol, Perangkat Desa atau Kelurahan dan seluruh elemen masyarakat agar bisa mengerti dan bisa terlayani hak nya. Singkat Edy dalam pesan watshap nya.

Hal senada di sampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Abidin Nasyer “Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, para pemilih akan tetap bisa menggunakan hak suaranya di atas pukul 13.00 WIB, sepanjang pemilih sudah terdaftar dalam formulir C7,” kata Abidin Nasyer kepada wartawan,

Maka, masyarakat jangan salah mengartikan peraturan tersebut. Pemilih hanya boleh mencoblos kalau sudah terdaftar di formulir C7. Bila tidak, KPU tidak akan pernah melayani mereka yang tidak terdaftar.

“Makanya, petugas KPPS kan harus memperkirakan waktunya. Jadi, sepanjang dia sudah datang dan sudah tercatat di C7 tetap akan dilayani,” ucapnya.(M4n)

Berita Terkait

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40 WIB

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terbaru