Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Lebak – Aktivis Banten meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan khusus dan penegakan hukum terkait peristiwa yang mengakibatkan siswi SMKN di Rangkasbitung menjadi korban kecelakaan hingga meninggal dunia, diduga akibat masuk ke Jalan berlubang dan terlindas Mobil Truk bermuatan panjang tepatnya di Jalan Cikande–Rangkasbitung, di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten pada Jumat 6 Febuari 2026.

“Saya minta pihak Kepolisian menindaklanjuti secara serius kasus meninggalnya seorang siswi SMK di Rangkasbitung akibat menghindari Jalan berlubang. Saya berpandangan bahwa tidak juga dapat menyalahkan kendaraan mobil yang melintas, akan tetapi, jalan yang diduga tidak segera dilakukan perbaikan sehingga diduga mengakibatkan kecelakaan bahkan korban meninggal dunia itu yang harus diselidiki lebih dalam. Kemana tanggungjawab pemerintah khususnya penyelenggara Jalan Nasional ,” tegas Raksa, Senin 9 Fabuari 2026.

Kata Raksa pihak aparat penegak hukum harus mengusut secara tuntas akar persoalan yang mengikbatkan pelajar menjadi korban kecelakaan hingga meninggal dunia ditempat.

“Saya secara pribadi mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga besar korban dan semoga diberi ketabahan dan kesabaran. Akan tetapi, pegakan hukum soal Jalan Rusak itu harus ditegakan dan segera dilakukan pendalaman secara transparan dan adil,”ujar Raksa.

Raksa menegaskan tempat kejadian perkara (TKP) korban kecelakaan hingga meninggal dunia itu berlokasi di Jalan Nasional. Artinya, Kementrian PU RI melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) seharusnya memperbaiki Jalan Rusak atau Jalan berlubang tersebut, karena, kata ia, berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yaitu Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Penyelenggara jalan juga wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Lanjut Raksa menegaskan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, bahwa, Jika Jalan Rusak tersebut mengakibatkan orang lain hingga meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara itu, bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

“UU LAJ harus ditegakan. Untuk itu, saya minta penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan dan tak pandang bulu. Kemudian, pihak BPJN juga harus bertanggung jawab sebagai penyelanggara jalan Nasional, karena kerusakan jalan itu harusnya diperbaiki sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga jalan rusak dan berlubang itu tidak dibiarkan dan langsung di perbaiki,” tandas Raksa.

Berita Terakait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terakait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terabru