Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Lebak – Aktivis Banten meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan khusus dan penegakan hukum terkait peristiwa yang mengakibatkan siswi SMKN di Rangkasbitung menjadi korban kecelakaan hingga meninggal dunia, diduga akibat masuk ke Jalan berlubang dan terlindas Mobil Truk bermuatan panjang tepatnya di Jalan Cikande–Rangkasbitung, di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten pada Jumat 6 Febuari 2026.

“Saya minta pihak Kepolisian menindaklanjuti secara serius kasus meninggalnya seorang siswi SMK di Rangkasbitung akibat menghindari Jalan berlubang. Saya berpandangan bahwa tidak juga dapat menyalahkan kendaraan mobil yang melintas, akan tetapi, jalan yang diduga tidak segera dilakukan perbaikan sehingga diduga mengakibatkan kecelakaan bahkan korban meninggal dunia itu yang harus diselidiki lebih dalam. Kemana tanggungjawab pemerintah khususnya penyelenggara Jalan Nasional ,” tegas Raksa, Senin 9 Fabuari 2026.

Kata Raksa pihak aparat penegak hukum harus mengusut secara tuntas akar persoalan yang mengikbatkan pelajar menjadi korban kecelakaan hingga meninggal dunia ditempat.

“Saya secara pribadi mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga besar korban dan semoga diberi ketabahan dan kesabaran. Akan tetapi, pegakan hukum soal Jalan Rusak itu harus ditegakan dan segera dilakukan pendalaman secara transparan dan adil,”ujar Raksa.

Raksa menegaskan tempat kejadian perkara (TKP) korban kecelakaan hingga meninggal dunia itu berlokasi di Jalan Nasional. Artinya, Kementrian PU RI melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) seharusnya memperbaiki Jalan Rusak atau Jalan berlubang tersebut, karena, kata ia, berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yaitu Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Penyelenggara jalan juga wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Lanjut Raksa menegaskan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, bahwa, Jika Jalan Rusak tersebut mengakibatkan orang lain hingga meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara itu, bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

“UU LAJ harus ditegakan. Untuk itu, saya minta penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan dan tak pandang bulu. Kemudian, pihak BPJN juga harus bertanggung jawab sebagai penyelanggara jalan Nasional, karena kerusakan jalan itu harusnya diperbaiki sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga jalan rusak dan berlubang itu tidak dibiarkan dan langsung di perbaiki,” tandas Raksa.

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru