HUT ke-54 KORPRI, Kementerian ATR/BPN Ikut Perkuat Peran ASN sebagai Penggerak Transformasi Digital Pemerintahan

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Selaku inspektur upacara, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, menyampaikan amanat dari Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh terkait peran ASN dalam mendorong perubahan birokrasi.

“Saya ingin Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penggerak utama transformasi digital pemerintahan, bukan sekadar pelaksana. Gunakan teknologi untuk mempermudah pelayanan, memperkuat transparansi, dan membangun kepercayaan rakyat,” tutur Asnaedi, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (01/12/2025).

ASN sebagai pelayan publik juga didorong untuk memperkuat solidaritas antar anggota, serta konsistensi dalam menjunjung nilai-nilai dasar pengabdian. “Anggota KORPRI terus meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara melalui pelayanan yang tulus, profesional, dan berintegritas untuk mewujudkan Indonesia maju 2045,” ucap Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN.

Asnaedi mengingatkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi ASN. “Anggota KORPRI diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memberi kontribusi nyata bagi pembangunan nasional menuju Indonesia yang berdaulat dan sejahtera,” pungkasnya.

Upacara HUT ke-54 KORPRI Tahun 2025 mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI Mewujudkan Indonesia Maju”. Petugas upacara kali ini adalah insan pertanahan dari Direktorat Jenderal PHPT dan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Tanah dan Ruang (PPTR).

Peringatan HUT KORPRI ini dimulai sejak tahun 1971. KORPRI resmi dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 29 November 1971 oleh Presiden Soeharto. (GE/PMHAL)

Berita Terakait

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terakait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:35 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:03 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:46 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:30 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terabru