Himbau Masyarakat Cegah Pembuangan Sampah Ilegal, Camat Cisoka Pasang Spanduk Berisi Sanksi Perda Sampah

- Penulis

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Cisoka, Kecamatan Cisoka terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan di berbagai titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal. Selasa, 21 April 2026.

Spanduk-spanduk tersebut dipasang di area rawan, seperti lahan kosong, pinggir jalan, dan bantaran sungai. Lokasi pemasangan difokuskan di wilayah yang sering dijadikan tempat membuang sampah secara tidak bertanggung jawab, antara lain di wilayah Cisoka dan Karang Harja.

Dalam spanduk tertulis, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja, Pasal 5 Ayat 1, setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempat yang sudah ditentukan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Camat Cisoka, Sumartono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menumbuhkan budaya disiplin masyarakat dalam mengelola sampah.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa membuang sampah sembarangan bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga bisa menimbulkan dampak kesehatan dan mengganggu keindahan wilayah,” ucapnya.

Selain itu, Pemerintah Kecamatan Cisoka akan terus melakukan pemantauan dan sosialisasi, termasuk kemungkinan menerapkan sanksi bagi pelanggar sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

“Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Cisoka bisa semakin aktif berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menciptakan wilayah yang bersih, sehat, dan nyaman,” tutupnya.

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru