Penabanten.com – Cisoka, Kecamatan Cisoka terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan di berbagai titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal. Selasa, 21 April 2026.

Spanduk-spanduk tersebut dipasang di area rawan, seperti lahan kosong, pinggir jalan, dan bantaran sungai. Lokasi pemasangan difokuskan di wilayah yang sering dijadikan tempat membuang sampah secara tidak bertanggung jawab, antara lain di wilayah Cisoka dan Karang Harja.
Dalam spanduk tertulis, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja, Pasal 5 Ayat 1, setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempat yang sudah ditentukan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Cisoka, Sumartono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menumbuhkan budaya disiplin masyarakat dalam mengelola sampah.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa membuang sampah sembarangan bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga bisa menimbulkan dampak kesehatan dan mengganggu keindahan wilayah,” ucapnya.
Selain itu, Pemerintah Kecamatan Cisoka akan terus melakukan pemantauan dan sosialisasi, termasuk kemungkinan menerapkan sanksi bagi pelanggar sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Cisoka bisa semakin aktif berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menciptakan wilayah yang bersih, sehat, dan nyaman,” tutupnya.













