Himbau Masyarakat Cegah Pembuangan Sampah Ilegal, Camat Cisoka Pasang Spanduk Berisi Sanksi Perda Sampah

- Penulis

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Cisoka, Kecamatan Cisoka terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan di berbagai titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal. Selasa, 21 April 2026.

Spanduk-spanduk tersebut dipasang di area rawan, seperti lahan kosong, pinggir jalan, dan bantaran sungai. Lokasi pemasangan difokuskan di wilayah yang sering dijadikan tempat membuang sampah secara tidak bertanggung jawab, antara lain di wilayah Cisoka dan Karang Harja.

Dalam spanduk tertulis, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja, Pasal 5 Ayat 1, setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempat yang sudah ditentukan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Camat Cisoka, Sumartono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menumbuhkan budaya disiplin masyarakat dalam mengelola sampah.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa membuang sampah sembarangan bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga bisa menimbulkan dampak kesehatan dan mengganggu keindahan wilayah,” ucapnya.

Selain itu, Pemerintah Kecamatan Cisoka akan terus melakukan pemantauan dan sosialisasi, termasuk kemungkinan menerapkan sanksi bagi pelanggar sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

“Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Cisoka bisa semakin aktif berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menciptakan wilayah yang bersih, sehat, dan nyaman,” tutupnya.

Berita Terakait

Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana
Kolaborasi Dinkes UTD PMI Kabupaten Tangerang dan Disnaker: Cek Kesehatan Gratis Digelar Peringati Hari Puncak Buruh Nasional 2026
Rayakan Puncak May Day 2026, 25 Ribu Buruh Tangerang Kumpul di Puspemkab Mancing 5 Ton Ikan Dan Gelar Bakti Sosial
Bupati Tangerang Harap Kampus Politeknik Ismet Iskandar Segera Dibangun Di Kabupaten Tangerang
Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga
Anggaran Sekolah Gratis Dinas pendidikan kabupaten Tangerang Naik Jadi Rp 68 Miliar, Target 40 Ribu Siswa
Tanggapi Polemik, UPTD Wilayah 2 DTRB Terbitkan Surat Pemanggilan Ketiga untuk Pengelola JDEYO; Minta Hadir Senin Depan
Seluruh jajaran staf Desa Cibugel Mengucapkan Happy Birthday ke 47 Sudarwan,Amd.Kes. Kepada Kepala Desa Cibugel

Berita Terakait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:55 WIB

Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana

Senin, 11 Mei 2026 - 10:36 WIB

Kolaborasi Dinkes UTD PMI Kabupaten Tangerang dan Disnaker: Cek Kesehatan Gratis Digelar Peringati Hari Puncak Buruh Nasional 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:01 WIB

Rayakan Puncak May Day 2026, 25 Ribu Buruh Tangerang Kumpul di Puspemkab Mancing 5 Ton Ikan Dan Gelar Bakti Sosial

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:26 WIB

Bupati Tangerang Harap Kampus Politeknik Ismet Iskandar Segera Dibangun Di Kabupaten Tangerang

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:09 WIB

Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Anggaran Sekolah Gratis Dinas pendidikan kabupaten Tangerang Naik Jadi Rp 68 Miliar, Target 40 Ribu Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 11:42 WIB

Tanggapi Polemik, UPTD Wilayah 2 DTRB Terbitkan Surat Pemanggilan Ketiga untuk Pengelola JDEYO; Minta Hadir Senin Depan

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

Himbau Masyarakat Cegah Pembuangan Sampah Ilegal, Camat Cisoka Pasang Spanduk Berisi Sanksi Perda Sampah

Berita Terabru