Hadapi Libur Panjang, Bupati Zaki Intruksikan Camat Antisipasi Lonjakan Pengunjung Di Tempat Wisata

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Intruksikan kepada Camat antisipasi terjadinya lonjakan pengunjung di tempat wisata yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang pada saat libur panjang.

“Kita harus antisipasi lonjakan pengunjung yang akan berlibur di tempat-tempat wisata terutama di Kecamatan yang memiliki tempat wisata,” ujar Bupati Tangerang kepada Para Camat saat Rakor melalui Vidcon di ruang Cituis Gedung Setda Kab.Tangerang, Senin (26/10/2020)

Bupati Tangerang lanjutkan, diharapkan kepada Camat untuk terus mensosialisasikan 4M yaitu, Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun dan Menghindari kerumunan agar para pengunjung tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Camat yg mempunyai lokasi dan tempat Wisata alam serta Wisata Belanja, Wisata Kuliner dan Wisata Olahraga, agar membantu melaksanakan kegiatan dengan menerapkan posko-posko untuk peringatan 4M kepada masyarakat agar bisa meminimalisir dan mencegah penyebaran COVID-19

Lanjut Bupati Tangerang, dalam pelaksanaan peringatan hari besar keagamaan dan peringatan hari-hari besar lainnya tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dibatasi baik kegiatannya maupun kehadiran jamaahnya

” Dalam peringatan hari besar keagamaan juga saya himbau agar dilaksanakan secara sederhana dan khidmat kalau perlu secara Daring saja karna yang terpenting itu nilai Ibadahnya dari peringatan hari besar tersebut ” ucapnya

Bupati Tangerang lanjutkan, walaupun Kabupaten Tangerang sudah terjadi penurunan kasus COVID-19 tetapi kita masih berada dalam zona rawan atau zona orange tatap waspada dan terus melaksanakan dan mensosialisasikan 4M.

Berdasarkan kalender, pada bulan Oktober 2020, Cuti bersama pada hari Rabu, 28 Oktober 2020 cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 2020, hari Kamis, 29 Oktober 2020 hari libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 2020 dan Jumat 30 Oktober 2020.

( Bidang IKP Diskominfo Kab Tangerang ) Riska

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru