Gubernur WH : Ayo! Kita Lawan Korupsi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 3 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengajak semua pihak untuk melawan korupsi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, masyarakat masih permisif terhadap tindak pidana korupsi. Hal itu diungkap Gubernur saat membuka Sosialisasi Pendidikan dan Penyuluhan Anti Korupsi di Provinsi Banten yang digelar di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Curug, Kota Serang (Senin, 3/5/2021).

“Ayo! Kita sama-sama lawan korupsi, demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Gubernur.

Dikatakan, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada fungsi pencegahan.

“Sejak awal menjabat Gubernur Banten, saya meminta dukungan KPK. Kita laksanakan rencana aksi pencegahan korupsi dengan Simral (Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan) yang pertama di Indonesia. Kini berganti dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Gubernur.

Empat (4) tahun berjalan, lanjutnya, pencegahan korupsi di Provinsi Banten bagus. Hal itu turut dibuktikan dengan mendapatkan WTP empatkali berturut-turut serta capaian nilai pencegahan antikorupsi dari KPK bagus. Pemprov Banten pada tahun 2020 untuk capaian MCP (monitoring center for prevention) Pencegahan Korupsi dari KPK sebesar 91,76.

“Tapi modus korupsi itu ada saja. Kita bangun sistem, namun masih bisa diakali,” ungkap Gubernur.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga ungkap beberapa kebiasaan lama masyarakat yang perlu dipahami sebagai unsur tindak pidana korupsi. Di antaranya potong memotong dengan alasan sama-sama ikhlas serta kebiasaan ngobyek (usaha sampingan). Dua kebiasaan itu oleh masyarakat dianggap bukan korupsi. Alasannya karena sama-sama ikhlas. Dianggap tidak merugikan negara dan melawan hukum. Hal serupa dengan kebiasaan ngobyek (usaha sampingan) padahal terdapat unsur korupsi.

“Penyuluhan antikorupsi untuk masyarakat penting, bukan hanya untuk ASN (Aparatur SIpil Negara). Karena masyarakat permisif. Dengan sama-sama ikhlas dianggap bukan korupsi,” jelasnya.

“Sehingga masyarakat paham, apa itu korupsi,” tambahnya.

Ditegaskan, kebiasan yang memiliki unsur korupsi harus dilawan bersama. Tidak cukup hanya dengan komitmen Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/ Walikota saja.

“Oleh karena itu, sosialisasi dan pendidikan anti korupsi ini penting bagi Pemerintah untuk membangun budaya baru dalam semangat anti korupsi,” ungkap Gubernur.

“Ayo! Kita sama-sama lawan korupsi dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Al Muktabar melaporkan, kegiatan Pendidikan dan Penyuluhan Anti Korupsi dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap praktik korupsi.

“Dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Banten, diatur bentuk-bentuk pendidikan dan penyuluhan anti korupsi yang dilakukan para penyuluh anti korupsi,” ungkapnya.

Dikatakan, di Provinsi Banten saat ini ada 98 orang Penyuluh Anti Korupsi yang bersertifikat. Selanjutnya ada 128 orang yang akan mengikuti Pendidikan Penyuluh Anti Korupsi yang bersertifikat.

Hal senada juga diungkap oleh Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, bahwa dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019, pada Pasal 6a, KPK memiliki tugas dan fungsi pencegahan. Pada Pasal 7 diatur tugas dan fungsi pendidikan anti korupsi.

“Amanah Undang Undang ini memberiakan arah dan alasan kuat kepada KPK untuk melakukan pendidikan anti korupsi. KPK kini punya Deputi Pendidikan Anti Korupsi dan Partisipasi Masyarakat,” ungkapnya.

“Sebanyak 89 Perguruan Tinggi Swasta dan 492 program studi sudah implementasikan pendidikan anti korupsi,” pungkas Lili.

Dalam kesempatan itu, Plt. Deputi Pendidikan Anti Korupsi dan Partisipasi Masyarakat KPK Wawan Wardiana sampaikan materi Menjaga Integritas Mulai Dari Diri. Dengan materi Mengenal Korupsi, Sekilas KPK, Upaya Pencegahan, serta Menjaga Integritas.

Dikatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 KPK bisa melakukan eksekusi. KPK memiliki tiga strategi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yakni pendidikan anti Korupsi dengan target individu, pencegahan dengan target sistem, serta langkah penindakan.

Dalam kesempatan itu, Gubernur mengukuhkan Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 700/kep-98/2021 tentang Pembentukan Forum Penyuluhan Anti Korupsi dengan Ketua Ratu Safitria.

Turut hadir : Ketua DPRD Provinsi Banten, Forkopimda Provinsi Banten, Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Banten, Kepala Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, serta para tamu undangan.

Berita Terkait

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Berita Terbaru