FSPP Diduga Masih Melakukan Pungutan Liar Dana Hibah Pondok Pesantren

- Penulis

Rabu, 10 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Banten – Pemerintah Provinsi Banten Sedang serius dalam hal membangun Pondok Pesantren, Pemerintah Provinsi Banten juga mengalokasikan Dana Hibah sekitar Rp.161,68 miliar untuk 4.042 pondok pesantren di Provinsi Banten penerima Dana hibah.

Namun pada pelaksaannya justru diduga ada indikasi permainan serta Pungutan Liar (Pungli) kepada Penerima Bantuan tersebut Di Kabupaten dan kota si provinsi misalnya, banyak isu yang mengatakan bahwa ada indikasi Pungli yang dilakukan oleh oknum FSPP. Dari beberapa Pondok Pesantren yang menerima bantuan Hibah, sebagai pengasuh pondok pesantren membenarkan adanya pungutan tersebut namun sebagian enggan berkomentar banyak.

Salah satu Pengasuh Pondok Pesantren yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan tentang Pungutan yang dilakukan oleh oknum FSPP dari Dana Hibah tersebut yakni Rp. 40,000.000 tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dana sebesar 40 juta yang saya cairkan hanya diterima 25 juta yang 15 jutanya di ambil oleh tenaga tehnik lapangan ( TTL ).” Ucapnya (ada bukti percakapan)

Lebih lanjut ia menjelaskan potongan tersebut untuk diberikan kepada FSPP Kabupaten Tangerang dan pihak provinsi.

“Setelah dana tersebut cair, pihak FSPP Kecamatan langsung datang ke tiap Pondok Pesantren penerima Dana Hibah untuk meminta uang, katanya uang tersebut akan diberikan kepada FSPP Kabupaten dan Provinsi.” Ujarnya

Padahal, sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim sudah mengingatkan supaya jangan sampai ada pemotongan.

“Segera berikan haknya kepada penerima dana (pondok pesantren). Jangan ditunda-tunda dan jangan sampai ada potongan,” kata WH saat memberikan pengarahan kepada pondok pesantren yang akan mendapatkan dana hibah dari Provinsi Banten di Aula Masjid Raya Al-Bantani KP3B, Curug Kota Serang, melalui siaran persnya,

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga memberikan bantuan operasional FSPP Provinsi Banten sebesar Rp.500 juta.

Masih menurut Gubernur, pondok pesantren memiliki peran yang sangat strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembinaan umat. Dinamika masyarakat Banten tidak terlepas dari peran ulama, tokoh masyarakat, dan pondok pesantren, bersama-sama pemerintah daerah menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif.. jelasnya.

Dikutip dari media AktualBanten.Com, minggu 24 /01/2021, Dafi selaku pengurus Pondok yang juga menantu Ustad Husen Pimpinan Pondok, juga membenarkan menerima BOP ponpes dua kali di tahun 2020, dengan nominal yang sama.

“Dana sebesar 40 juta yang saya cairkan hanya diterima 25 juta yang 15 jutanya di ambil oleh tenaga tehnik lapangan ( TTL ) yaitu ustad Abadi jaya, itupun yang 5 juta diambil juga, katanya buat oprasional. jadi saya hanya menerima 20 juta dan uangnya sudah dipakai beli sound sistem dan kitab  untuk kebutuhan  santri,” ungkap Dafi.

Sementara di tempat terpisah, ketika dikonfirmasi wartawan dikediaman Ustad Asja, Ketua  Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP). Ustad Abadi Jaya, selaku TTL mengakui semuanya namun ia berkilah bahwa semua atas dasar kesepakatan bersama. Selain itu ada kegiatan yang membutuhkan dana yang besar yakni membangun Kantor FSPP Provinsi Banten.

“Kembali kepada pihak pondok pesantren yang faham dilapangan, selain itu ada yang perlu disiapkan untuk LPJ, setelah itu sesuai dengan  kebutuhan yang dibelanjakan, kalau kesepakatan kemarin dari FSPP, karena kita punya tanggungan bersama. Yaitu, salah satunya karna kita sedang punya hajat besar membangun gedung FSPP Provinsi Banten,” bebernya.

Pungli adalah akronim dari pungutan liar, memungli artinya meminta (uang dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim. pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

(Asep Kelonx)

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru