Penabanten.com, Pandeglang – Kasus dugaan pengeroyokan menimpa seorang pria bernama Andriansyah di kawasan wisata Situ Cikedal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang Jumat malam, Insiden yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB tersebut diduga dipicu oleh sengketa gadai mobil antara korban dan terlapor. Jumat (20/2/2026)
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya dihubungi oleh pria berinisial B melalui pesan singkat WhatsApp pada pukul 17.00 WIB. Dalam pesan tersebut, B mengajak Andriansyah untuk bertemu guna membahas urusan gadai mobil.
“Awalnya saya mengusulkan bertemu di Alun-alun Kecamatan Menes, namun pihak B menolak dan meminta lokasi lain. Akhirnya disepakati bertemu di Situ Cikedal,” ujar Andriansyah.
Andriansyah tiba di lokasi setelah sebelumnya mengantarkan sang istri ke rumah orang tuanya di Desa Karyautama. Setibanya di Situ Cikedal, korban mendapati B tidak datang sendiri, melainkan bersama seorang rekan pria berinisial R.
Pertemuan yang semula diniatkan sebagai ruang mediasi justru berubah menjadi ketegangan. Andriansyah menyebutkan bahwa adu mulut tidak terhindarkan hingga memicu terjadinya perkelahian fisik antara dirinya dengan B.
“Situasi memanas dan terjadi perkelahian. Saat itu R sempat melerai ketika posisi B terjatuh. Saya kira masalah sudah selesai dan saya berniat meninggalkan lokasi,” ungkapnya.
Namun, menurut pengakuan korban, situasi kembali ricuh saat R kembali menantangnya berkelahi. Saat keduanya terlibat pergumulan di tanah, B diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Saat saya berada di posisi bawah, saya dipukul berkali-kali di bagian kepala, pelipis, dan kening. Diduga ada penggunaan batu dalam pemukulan tersebut,” tambah Andriansyah.
Akibat kejadian ini, Andriansyah mengalami luka sobek cukup serius di pelipis kanan yang memerlukan penanganan medis berupa beberapa jahitan. Kedua terlapor dilaporkan langsung meninggalkan lokasi sesaat setelah kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak terlapor (B dan R) maupun pihak kepolisian setempat terkait perkembangan laporan dan proses hukum yang berjalan.
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, kedua terlapor tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kasus ini kini tengah dalam pemantauan lebih lanjut oleh pihak berwenang.







