Dua Tersangka Pembunuh Yudi Apriadi Ditangkap Polisi, Dua Lagi Masih DPO

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comPandeglang, (KB). – Tim Opsnal Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan 2 orang yang berinisial FS (30) dan EK (25) tersangka pembunuhan Yudi Apriadi, di Kampung Cicalung RT.02/RW.08, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (23/9/2021), sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan hal tersebut. Dikatakan Belny, tersangka FS (30) ditangkap Tim Opsnal Polres Pandeglang dikediamannya yang beralamat di Kampung Cicalung RT.02/RW.08, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang. Sedangkan untuk tersangka EK (25) telah menyerahkan diri ke Mapolres Pandeglang di antar oleh pihak keluarga, sementara untuk 2 tersangka lainnya masih DPO.

“Iya betul, Tim Opsnal Polres Pandeglang telah mengamankan tersangka FS (30) dan EK (25) yang merupakan tersangka pembunuh Yudi Apriadi, sementara untuk 2 tersangka lainnya masih DPO,” kata Belny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi menyampaikan kronologis kejadian pembunuhan tersebut. Dikatakan Fajar, tersangka FS (30) sebelumnya mengetahui kasus perselingkuhan istrinya yang berinisial NS dengan korban Yudi Apriadi itu dari Hand Phone NS yang berisi panggilan keluar seluler, Vidio Call Dan Chating Via Whatsapp antara istrinya dan korban.

Kemudian tersangka FS (30), memutuskan untuk pulang dari tempat kerjanya di Jakarta. Sesampainya di rumah, tersangka FS (30) memanggil sang kaka ES (37) dan sang paman UN dan DI yang merupakan temannya untuk datang ke rumahnya.

Selanjutnya, tersangka FS (30) menyuruh sang istri NS untuk memancing korban dengan cara menghubungi korban melalui telpon Whatsapp untuk datang ke rumahnya. Korban yang mengetahui bahwa dirumah tersebut tidak ada tersangka FS (30) dan hanya mengetahui ada selingkuhannya NS itu langsung mendatangi rumah tersangka.

Setibanya korban di rumah tersangka FS (30), korban langsung masuk ke ruang tengah rumah, tersangka langsung menghampiri korban, kemudian korban dan NS disuruh duduk dan di introgasi oleh tersangka, NS dan korban mengakui bahwa mereka selingkuh dan sering melakukan hubungan suami istri di dapur rumah tersangka.

Kemudian ES (37) menjemput MI yang merupakan ayah korban, setibanya di kediaman tersangka FS (30), FS (30) langsung menjelaskan kasus perselingkuhan anaknya kepada MI yang merupakan ayah korban.

Mendengar kelakuan bejat anaknya itu MI langsung memukuli korban sehingga tersangka FS (30), ES (37), ENG dan ING ikut memukuli korban, setelah dipukuli dan pingsan kemudian dibawa ke klinik mulyajati oleh ketua RW, tetapi naas nyawa korban tidak tertolong, korban dinyatakan meninggal saat di Klinik.

“Untuk motifnya, berdasarkan keterangan dari tersangka FS (30) yaitu adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh korban (Yudi Apriadi -red) dengan istri tersangka FS (30) yang berinisial NS yang diketahui melalui handphone NS,” ungkap Fajar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 atau 170 atau 351 ayat (3) KUHP,
tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Aldo)

Berita Terkait

Tim RSUD Banten Siaga, Ketua SMSI Banten Berikan Apresiasi Ambulans Kawal Ekspedisi Budaya Rangkaian HPN 2026
Kepolisian Dan TNI Sesuai Program Pemerintah Daerah, Kawal Pemindahan Pedagang Ex Penampungan Ke Pasar Baru Cisoka
Prof. Francisca Sestri Menjadi Dewan Penasihat Koperasi LPER (Digital)
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah
Dari Cikeusal untuk Indonesia, TMMD Ke-127 Hadirkan Negara dan Mengubah Kehidupan Warga Desa
Supplier Buka Suara: Harga Daging di Pasar Ciruas Tidak Sampai Rp. 145.000/kg
Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik
PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:23 WIB

Tim RSUD Banten Siaga, Ketua SMSI Banten Berikan Apresiasi Ambulans Kawal Ekspedisi Budaya Rangkaian HPN 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:18 WIB

Kepolisian Dan TNI Sesuai Program Pemerintah Daerah, Kawal Pemindahan Pedagang Ex Penampungan Ke Pasar Baru Cisoka

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:10 WIB

Prof. Francisca Sestri Menjadi Dewan Penasihat Koperasi LPER (Digital)

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:06 WIB

Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:02 WIB

Dari Cikeusal untuk Indonesia, TMMD Ke-127 Hadirkan Negara dan Mengubah Kehidupan Warga Desa

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:13 WIB

Supplier Buka Suara: Harga Daging di Pasar Ciruas Tidak Sampai Rp. 145.000/kg

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:09 WIB

Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:42 WIB

PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek

Berita Terbaru