Dua Tersangka Pembunuh Yudi Apriadi Ditangkap Polisi, Dua Lagi Masih DPO

- Penulis

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comPandeglang, (KB). – Tim Opsnal Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan 2 orang yang berinisial FS (30) dan EK (25) tersangka pembunuhan Yudi Apriadi, di Kampung Cicalung RT.02/RW.08, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (23/9/2021), sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan hal tersebut. Dikatakan Belny, tersangka FS (30) ditangkap Tim Opsnal Polres Pandeglang dikediamannya yang beralamat di Kampung Cicalung RT.02/RW.08, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang. Sedangkan untuk tersangka EK (25) telah menyerahkan diri ke Mapolres Pandeglang di antar oleh pihak keluarga, sementara untuk 2 tersangka lainnya masih DPO.

“Iya betul, Tim Opsnal Polres Pandeglang telah mengamankan tersangka FS (30) dan EK (25) yang merupakan tersangka pembunuh Yudi Apriadi, sementara untuk 2 tersangka lainnya masih DPO,” kata Belny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi menyampaikan kronologis kejadian pembunuhan tersebut. Dikatakan Fajar, tersangka FS (30) sebelumnya mengetahui kasus perselingkuhan istrinya yang berinisial NS dengan korban Yudi Apriadi itu dari Hand Phone NS yang berisi panggilan keluar seluler, Vidio Call Dan Chating Via Whatsapp antara istrinya dan korban.

Kemudian tersangka FS (30), memutuskan untuk pulang dari tempat kerjanya di Jakarta. Sesampainya di rumah, tersangka FS (30) memanggil sang kaka ES (37) dan sang paman UN dan DI yang merupakan temannya untuk datang ke rumahnya.

Selanjutnya, tersangka FS (30) menyuruh sang istri NS untuk memancing korban dengan cara menghubungi korban melalui telpon Whatsapp untuk datang ke rumahnya. Korban yang mengetahui bahwa dirumah tersebut tidak ada tersangka FS (30) dan hanya mengetahui ada selingkuhannya NS itu langsung mendatangi rumah tersangka.

Setibanya korban di rumah tersangka FS (30), korban langsung masuk ke ruang tengah rumah, tersangka langsung menghampiri korban, kemudian korban dan NS disuruh duduk dan di introgasi oleh tersangka, NS dan korban mengakui bahwa mereka selingkuh dan sering melakukan hubungan suami istri di dapur rumah tersangka.

Kemudian ES (37) menjemput MI yang merupakan ayah korban, setibanya di kediaman tersangka FS (30), FS (30) langsung menjelaskan kasus perselingkuhan anaknya kepada MI yang merupakan ayah korban.

Mendengar kelakuan bejat anaknya itu MI langsung memukuli korban sehingga tersangka FS (30), ES (37), ENG dan ING ikut memukuli korban, setelah dipukuli dan pingsan kemudian dibawa ke klinik mulyajati oleh ketua RW, tetapi naas nyawa korban tidak tertolong, korban dinyatakan meninggal saat di Klinik.

“Untuk motifnya, berdasarkan keterangan dari tersangka FS (30) yaitu adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh korban (Yudi Apriadi -red) dengan istri tersangka FS (30) yang berinisial NS yang diketahui melalui handphone NS,” ungkap Fajar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 atau 170 atau 351 ayat (3) KUHP,
tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Aldo)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru