Ditnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Narkotika jenis Obat Terlarang

Jumat, 17 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis obat-obatan di tiga lokasi sekaligus wilayah Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (16/05/2019) pukul 21.30 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Dirnarkoba Kombes Pol Johanes Hernowo kepada awak media, Jum’at (17/05/2019) pukul 10.00 WIB membenarkan atas kerberhasilan tim Ditnarkoba Polda Banten dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis obat-obatan terlarang.

“Alhamdulillah, berkat informasi masyarakat kita berhasil mengungkap kasus tersebut di tiga lokasi sekaligus,”terang Johanes

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Dirnakoba, lokasi pertama sekitar pukul 21.30 WIB disebuah tokoh yang berkedok sebagai kios kosmetik pinggir jalan sempu Serang. Ditemukan
barang bukti berupa Tramadol polos 227 butir, Eximer sebanyak 290 butir, Dexa Tramadol sebanyak 53 butir, Alpra Merci sebanyak 10 butir, Alpra Otto 5 butir, Riklona sebanyak 2 butir, Merlopam sebanyak 1 butir dan uang penjualan sebesar Rp.1.683.000 atas nama tersangka FS(28) dan YS (20).

Baca Juga : Pemuda di Kota Serang Mandi Miras

Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi kedua, toko tersebut dengan modus yang sama berkedok sebagai Kios kosmetik di Jalan Kebun Sayur kawasan Royal Kota Serang. Tim menemukan barang bukti Eximer sebanyak 282 butir dan Tramadol Dexa sebanyak 30 butir atas nama tersangka wahyu (20).

Tanpa waktu lama di lokasi ke dua, tim Subdit III Ditnarkoba Polda Banten lansung menuju ke lokasi ke tiga dengan kedok yang sama di Jalan Kelapa Dua Kota Serang. Disini tim menemukan barang bukti, Tramadol polos sebanyak 463 butir, Eximer sbanyak 500 butir, Dexa Tramadol sebanyak 600 butir, Alprazolam sebanyak 17 butir, Riklona sebanyak 6 butir dengan uang penjualan Rp.950.000 dengan tersangka MR (24).

“Terhadap tersangka akan dikenakan UU No.36 thn 2009 Tentang Kesehatan serta Pasal 196, 197, 196 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Dirnarkoba.

*(Sumber : Bidhum)*

Berita Terkait

Wartawan Lapor Ke Polisi Usai Diancam Dalam Musyawarah Warga di Kronjo
Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Study Banding ke Wonosobo :Tidak Berdampak
Jalan Rusak di Cisoka Jadi Sorotan Aktivis
Bupati Pandeglang Hadiri Acara Tasyakuran Putri Ke 4 Cherla Dewi Setiani Putri Dari Bpk. Purnama & Ibu Dewi
Jaga Keseimbangan Lingkungan dari Bahaya Tambang, HMI Pandeglang Tuntut E-SDM Provinsi Banten Cabut IUP PT. Raos di Cigeulis Pandeglang
Sidak Galian C, Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Instruksi Ditertibkan
Diduga Mau Mengambil Sisa Limbah dari PT Mulia Adhitama Sejati Terjatuh Nyawa Tidak Tertolong
Hari Pertama SPMB, Gubernur Banten Andra Soni: Pegang Teguh Integritas, Kredibilitas, dan Aturan Yang Berlaku

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:48 WIB

Wartawan Lapor Ke Polisi Usai Diancam Dalam Musyawarah Warga di Kronjo

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:46 WIB

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Study Banding ke Wonosobo :Tidak Berdampak

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:22 WIB

Jalan Rusak di Cisoka Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:42 WIB

Bupati Pandeglang Hadiri Acara Tasyakuran Putri Ke 4 Cherla Dewi Setiani Putri Dari Bpk. Purnama & Ibu Dewi

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:11 WIB

Jaga Keseimbangan Lingkungan dari Bahaya Tambang, HMI Pandeglang Tuntut E-SDM Provinsi Banten Cabut IUP PT. Raos di Cigeulis Pandeglang

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:37 WIB

Sidak Galian C, Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Instruksi Ditertibkan

Senin, 16 Juni 2025 - 18:52 WIB

Diduga Mau Mengambil Sisa Limbah dari PT Mulia Adhitama Sejati Terjatuh Nyawa Tidak Tertolong

Senin, 16 Juni 2025 - 12:51 WIB

Hari Pertama SPMB, Gubernur Banten Andra Soni: Pegang Teguh Integritas, Kredibilitas, dan Aturan Yang Berlaku

Berita Terbaru

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri

Tingkatkan Pengamanan, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Menghadiri Rapat Verifikasi Bersama PT KCI

Kamis, 19 Jun 2025 - 16:01 WIB

kabupaten Serang

Ditinjau Najib Hamas, Jembatan Cikambuy Bandung Akhirnya Diperbaiki

Kamis, 19 Jun 2025 - 11:12 WIB