Ditnarkoba Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Narkotika jenis Obat Terlarang

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis obat-obatan di tiga lokasi sekaligus wilayah Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (16/05/2019) pukul 21.30 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Dirnarkoba Kombes Pol Johanes Hernowo kepada awak media, Jum’at (17/05/2019) pukul 10.00 WIB membenarkan atas kerberhasilan tim Ditnarkoba Polda Banten dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis obat-obatan terlarang.

“Alhamdulillah, berkat informasi masyarakat kita berhasil mengungkap kasus tersebut di tiga lokasi sekaligus,”terang Johanes

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Dirnakoba, lokasi pertama sekitar pukul 21.30 WIB disebuah tokoh yang berkedok sebagai kios kosmetik pinggir jalan sempu Serang. Ditemukan
barang bukti berupa Tramadol polos 227 butir, Eximer sebanyak 290 butir, Dexa Tramadol sebanyak 53 butir, Alpra Merci sebanyak 10 butir, Alpra Otto 5 butir, Riklona sebanyak 2 butir, Merlopam sebanyak 1 butir dan uang penjualan sebesar Rp.1.683.000 atas nama tersangka FS(28) dan YS (20).

Baca Juga : Pemuda di Kota Serang Mandi Miras

Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi kedua, toko tersebut dengan modus yang sama berkedok sebagai Kios kosmetik di Jalan Kebun Sayur kawasan Royal Kota Serang. Tim menemukan barang bukti Eximer sebanyak 282 butir dan Tramadol Dexa sebanyak 30 butir atas nama tersangka wahyu (20).

Tanpa waktu lama di lokasi ke dua, tim Subdit III Ditnarkoba Polda Banten lansung menuju ke lokasi ke tiga dengan kedok yang sama di Jalan Kelapa Dua Kota Serang. Disini tim menemukan barang bukti, Tramadol polos sebanyak 463 butir, Eximer sbanyak 500 butir, Dexa Tramadol sebanyak 600 butir, Alprazolam sebanyak 17 butir, Riklona sebanyak 6 butir dengan uang penjualan Rp.950.000 dengan tersangka MR (24).

“Terhadap tersangka akan dikenakan UU No.36 thn 2009 Tentang Kesehatan serta Pasal 196, 197, 196 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Dirnarkoba.

*(Sumber : Bidhum)*

Berita Terakait

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terakait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terabru