Dit Resnarkoba Polda Banten, Tuntaskan Penanganan Tindak Pidana TPPU Hasil Penjualan Sabu

- Penulis

Senin, 24 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Banten – Dit Resnarkoba Polda Banten telah menuntaskan proses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh Tersangka DL Alias AA (33).

Tersangka DL Alias AA (33) ditangkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten pada tanggal 18 Maret 2019 yang lalu dirumahnya yang beralamat di wilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.

Penangkapan DL Alias AA merupakan hasil dari pengembangan, yang sebelumnya telah tertangkap lebih dahulu tangan kanan DL Alias AA yang bernama Tersangka BI (Proses Perkara lain) dan mengakui telah menerima barang berupa narkotika jenis sabu dari Tersangka DL Alias AA, Tersangka BI pun pernah terjerat Kasus kepemilikan Narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kg dan penanganan perkara di lakukan oleh Satresnarkoba Polres Serang pada tahun 2012 dan di Vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka DL Alias AA mengakui selama menjalani bisnis jual beli narkotika jenis Sabu keuntungan yang diperoleh dihitung per gram mulai dari Rp. 750.000,- sampai dengan Rp. 800.000,- dan setiap pengambilan narkotika jenis sabu minimal 100 gram atau setara 1 ons dan maximal 2-3 Kg yang diperolehnya dari Tersangka AH (DPO), dari hasil bisnis jual beli narkotika jenis sabu Tersangka mempergunakan uang hasil penjualannya untuk membeli rumah, tanah, kendaraan R2-R4 dan lain-lain.

Dir Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo kepada awak media menjelaskan bahwa proses Penyidikan dugaan kasus TPPU yang dilakukan oleh tersangka DL Alias AA untuk Berkas Perkara yang di kirim ke Kejaksaan Negeri Serang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau biasa disebut dengan P21.

“Proses Penyidikan kasus dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka DL Alias AA untuk Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) berdasarkan Surat Nomor : B-583/M.6.4.2/Eku.1/02/2020, tanggal 20 Februari 2020,” terang Dir Resnarkoba Polda Banten.

Lanjutnya, “berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari tangan tersangka kami berhasil menyita barang bukti beberapa buah BPKB kendaraan R2 dan R4, uang tunai senilai Rp. 200.000.000, beberapa unit kendaraan R2 dan R4 berikut STNK, 30 (tiga puluh) unit tabung gas merek Bright Gas dengan ukuran 5,5 Kg berwarna merah muda, 1 (satu) lembar Surat pernyataan Jual beli tanah, 5 (lima) lembar pelunasan Bank BTN,
1 (satu) lembar SPPT.

Selain berhasil menyita beberapa barang bukti berupa uang, kendaraan R2-R4 berikut STNK, beberapa buah BPKB R2-R4, Lanjut Yohanes pihak kami pun berhasil menyita terhadap benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang terletak di Blok 13 dengan luas 1033 m2, berdasarkan Surat Permintaan Ijin Khusus Penyitaan Ke Ketua Pengadilan Serang, kemudian berdasarkan Surat Permintaan Ijin Khusus Penyitaan Ke Ketua Pengadilan Rangkasbitung perihal Permintaan penetapan khusus penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung kami kembali berhasil menyita terhadap benda tidak bergerak berupa 1 (satu) unit tanah dan bangunan yang terletak diperumahan Baros Indah Permai Kec. Cibadak Kab. Lebak.

“Pihak kami akan terus kembangkan kasus tersebut guna mencari dan memprosesTersangka yang lainnya (DPO), dan untuk kasus TPPU tersangka DL Alias AA karena Berkas Perkara sudah dinyatakan P21 oleh JPU secepatnya akan kami limpahkan baik tersangka dan barang buktinya ke Kejari Serang” ucap Yohanes.

Sementara ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika.

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru