Diduga Simpangkan ADD 2022-2024, Kades Sentul Balaraja Dilaporkan ke Kejaksaan

- Penulis

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Dugaan korupsi Dana Desa kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, NWW, oknum Kepala Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang oleh seorang warga bernama Zul Karnain, Senin (27/4/2026).

Laporan pengaduan tersebut diserahkan langsung oleh Zul Karnain ke Kantor Kejari Kabupaten Tangerang pada pukul 13.30 WIB dengan menyertakan sejumlah dokumen pendukung.

Poin-Poin Dugaan Penyimpangan
Dalam keterangannya, Zul Karnain mengungkapkan bahwa laporan ini berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sentul Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Ia menduga terdapat sejumlah proyek yang tidak selesai dikerjakan (mangkrak), indikasi markup harga, hingga dugaan penggelapan anggaran dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut meliputi:
Anggaran program pemberdayaan ternak kambing.
Program ketahanan pangan bidang pertanian.
Program perikanan air tawar.
Beberapa item penggunaan anggaran desa lainnya yang dinilai tidak transparan.

Zul menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk implementasi hak masyarakat dalam mengawasi uang negara. Menurutnya, pemerintah pusat menggelontorkan anggaran besar dengan tujuan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan ekonomi desa, bukan untuk disalahgunakan.

“Jika anggaran disalahgunakan oleh pengguna anggaran di tingkat desa, ini adalah kesalahan fatal. Sekecil apa pun temuan penggelapan anggaran dana desa, itu tetap mengarah pada unsur tindak pidana korupsi,” tegas Zul.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan kontribusi dalam pengawasan dana desa. Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dasar Hukum Pengawasan
Lebih lanjut, Zul menjelaskan bahwa Pasal 68 dan Pasal 82 dalam undang-undang tersebut menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, memantau, serta melaporkan pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa secara bertanggung jawab.

“Laporan ini adalah bentuk upaya kami mengawasi anggaran negara. Kami menemukan adanya dugaan penyimpangan dan ketidaksesuaian penerapan anggaran oleh oknum Kades Sentul. Meski begitu, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Zul berharap pihak aparat penegak hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah dilampirkan.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk memproses laporan pengaduan kami,” pungkasnya

Berita Terakait

Akses Vital Terancam Ditutup, Warga RW 05 dan RW 08 Tangerang Layangkan Keberatan ke PT BBI
Model Ponsel Cisoka Menjual Berbagai Macam Merk Handphone
Jadi Narasumber dalam Nusantara Young Leaders, Menteri Nusron: Semua Kebijakan Harus Memanusiakan Manusia
Rakorda UT Serang di Cilegon, Siti Hadijah Dari Pandeglang Terpilih Sebagai Duta Kampus 2026
Pelantikan Ketua DPD KESTI TTKKDH  Kabupaten Serang Begitu Meriah
Mukerwil JSIT Banten 2026: Saatnya Sekolah Islam Terpadu Naik Kelas dan Berdampak Nyata
Relawan PKPO Banten Desak Polri Bentuk Direktorat Khusus TPPO-PPA: Perlindungan Korban Tak Bisa Ditunda
Diduga PT Chun Cherng Indonesia Cemari Lingkungan Terancam Pidana

Berita Terakait

Senin, 27 April 2026 - 21:22 WIB

Diduga Simpangkan ADD 2022-2024, Kades Sentul Balaraja Dilaporkan ke Kejaksaan

Senin, 27 April 2026 - 16:23 WIB

Akses Vital Terancam Ditutup, Warga RW 05 dan RW 08 Tangerang Layangkan Keberatan ke PT BBI

Senin, 27 April 2026 - 10:15 WIB

Model Ponsel Cisoka Menjual Berbagai Macam Merk Handphone

Minggu, 26 April 2026 - 22:57 WIB

Jadi Narasumber dalam Nusantara Young Leaders, Menteri Nusron: Semua Kebijakan Harus Memanusiakan Manusia

Minggu, 26 April 2026 - 13:01 WIB

Rakorda UT Serang di Cilegon, Siti Hadijah Dari Pandeglang Terpilih Sebagai Duta Kampus 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 17:32 WIB

Pelantikan Ketua DPD KESTI TTKKDH  Kabupaten Serang Begitu Meriah

Sabtu, 25 April 2026 - 15:28 WIB

Mukerwil JSIT Banten 2026: Saatnya Sekolah Islam Terpadu Naik Kelas dan Berdampak Nyata

Sabtu, 25 April 2026 - 13:35 WIB

Relawan PKPO Banten Desak Polri Bentuk Direktorat Khusus TPPO-PPA: Perlindungan Korban Tak Bisa Ditunda

Berita Terabru