Istri Almarhum Joni Iskandar Tunjuk Kuasa Hukum untuk Usut Tuntas Kematian Suami

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Lampung Timur – Kasus meninggalnya Joni Iskandar pasca penangkapan oleh aparat kepolisian kini memasuki babak baru. Apriliya Niken Pratiwi, istri almarhum, secara resmi menunjuk *Law Firm* ER & Partner sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses hukum dan mencari keadilan atas kematian suaminya yang diduga kuat akibat tindakan kekerasan.

Penunjukan kuasa hukum tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani pada Senin, 8 Juni 2026, di kediaman keluarga di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Tim hukum yang diketuai oleh Endang Drajat, S.H., didampingi oleh Rustam Effendi, S.H., M.H., Sawaluyo, S.H., M.H., Annisa Mardiyana, S.H., serta lima advokat lainnya, berkomitmen untuk mendampingi keluarga hingga keadilan tercapai.

Berdasarkan surat kuasa yang diberikan, tim hukum memiliki mandat untuk melakukan tindakan hukum komprehensif, di antaranya:
* Melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Divisi Propam Mabes Polri.
* Mewakili keluarga dalam seluruh rangkaian proses hukum, baik mediasi maupun perundingan.
* Menjadi representasi keluarga dalam memenuhi panggilan instansi terkait guna memberikan keterangan resmi.

Joni Iskandar diketahui dibawa paksa oleh personel Polresta Bandar Lampung dari kediamannya pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB saat sedang berada di rumah bersama istrinya. Beberapa jam berselang, tepatnya pukul 12.00 WIB, pihak keluarga menerima kabar duka bahwa Joni telah meninggal dunia.


Saat jenazah tiba di rumah duka pada pukul 20.00 WIB, keluarga menemukan kondisi tubuh korban yang memprihatinkan, mencakup tujuh luka tembak, indikasi patah tulang pada bagian leher, tangan, dan kaki, serta luka jahitan pada bagian alat kelamin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Suami saya dibawa dalam keadaan sehat, namun dikembalikan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka yang sangat tidak wajar,” ungkap Apriliya dengan penuh duka.

Ketua Tim Hukum, Endang Drajat, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum yang tegas. “Kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran HAM berat ini. Penyiksaan tidak memiliki tempat dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Kami menuntut pertanggungjawaban pidana dan kompensasi yang layak bagi keluarga yang ditinggalkan,” tegasnya.


Selain menempuh jalur hukum, pihak keluarga bersama tokoh masyarakat setempat telah menyampaikan beberapa tuntutan utama, yakni:
1. Pencabutan pernyataan Kapolda Lampung terkait kebijakan “tembak di tempat”.
2. Pemecatan terhadap Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, dan Kasat Reskrim.
3. Permintaan maaf secara terbuka melalui lima media televisi dan lima media cetak nasional.
4. Penyelenggaraan peradilan terbuka bagi aparat yang terbukti terlibat dalam insiden tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Diketahui, pihak kepolisian sebelumnya sempat melayat ke rumah duka dan memberikan santunan berupa sembako serta uang tunai senilai Rp5 juta.


Apriliya menegaskan bahwa perjuangannya bukan soal materi, melainkan keadilan bagi sang suami. “Saya tidak ingin suami saya mati sia-sia. Jika memang bersalah, biarlah hukum melalui pengadilan yang memutus, bukan dengan cara-cara brutal di tangan aparat,” tutupnya.

Berita Terakait

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga
Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka
Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi
Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang
Melangkah Bersama Mengabdi untuk Negeri, RSDP Berbagi Ilmu Kesehatan di Car Free Day Serang

Berita Terakait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:16 WIB

Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:43 WIB

Melangkah Bersama Mengabdi untuk Negeri, RSDP Berbagi Ilmu Kesehatan di Car Free Day Serang

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:51 WIB

Ketua Umum GWI Bersama Jajaran DPD dan DPC GWI Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon

Berita Terabru