Penabanten.com, Lampung Timur – Kasus meninggalnya Joni Iskandar pasca penangkapan oleh aparat kepolisian kini memasuki babak baru. Apriliya Niken Pratiwi, istri almarhum, secara resmi menunjuk *Law Firm* ER & Partner sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses hukum dan mencari keadilan atas kematian suaminya yang diduga kuat akibat tindakan kekerasan.
Penunjukan kuasa hukum tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani pada Senin, 8 Juni 2026, di kediaman keluarga di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Tim hukum yang diketuai oleh Endang Drajat, S.H., didampingi oleh Rustam Effendi, S.H., M.H., Sawaluyo, S.H., M.H., Annisa Mardiyana, S.H., serta lima advokat lainnya, berkomitmen untuk mendampingi keluarga hingga keadilan tercapai.
Berdasarkan surat kuasa yang diberikan, tim hukum memiliki mandat untuk melakukan tindakan hukum komprehensif, di antaranya:
* Melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Divisi Propam Mabes Polri.
* Mewakili keluarga dalam seluruh rangkaian proses hukum, baik mediasi maupun perundingan.
* Menjadi representasi keluarga dalam memenuhi panggilan instansi terkait guna memberikan keterangan resmi.
Joni Iskandar diketahui dibawa paksa oleh personel Polresta Bandar Lampung dari kediamannya pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB saat sedang berada di rumah bersama istrinya. Beberapa jam berselang, tepatnya pukul 12.00 WIB, pihak keluarga menerima kabar duka bahwa Joni telah meninggal dunia.
Saat jenazah tiba di rumah duka pada pukul 20.00 WIB, keluarga menemukan kondisi tubuh korban yang memprihatinkan, mencakup tujuh luka tembak, indikasi patah tulang pada bagian leher, tangan, dan kaki, serta luka jahitan pada bagian alat kelamin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Suami saya dibawa dalam keadaan sehat, namun dikembalikan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka yang sangat tidak wajar,” ungkap Apriliya dengan penuh duka.
Ketua Tim Hukum, Endang Drajat, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum yang tegas. “Kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran HAM berat ini. Penyiksaan tidak memiliki tempat dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Kami menuntut pertanggungjawaban pidana dan kompensasi yang layak bagi keluarga yang ditinggalkan,” tegasnya.
Selain menempuh jalur hukum, pihak keluarga bersama tokoh masyarakat setempat telah menyampaikan beberapa tuntutan utama, yakni:
1. Pencabutan pernyataan Kapolda Lampung terkait kebijakan “tembak di tempat”.
2. Pemecatan terhadap Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, dan Kasat Reskrim.
3. Permintaan maaf secara terbuka melalui lima media televisi dan lima media cetak nasional.
4. Penyelenggaraan peradilan terbuka bagi aparat yang terbukti terlibat dalam insiden tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Diketahui, pihak kepolisian sebelumnya sempat melayat ke rumah duka dan memberikan santunan berupa sembako serta uang tunai senilai Rp5 juta.
Apriliya menegaskan bahwa perjuangannya bukan soal materi, melainkan keadilan bagi sang suami. “Saya tidak ingin suami saya mati sia-sia. Jika memang bersalah, biarlah hukum melalui pengadilan yang memutus, bukan dengan cara-cara brutal di tangan aparat,” tutupnya.





















