Penabanten.com Tangerang – ada kejanggalan pelaksanaan proyek pemerintah anggaran APBD tahun 2026 hasil pajak masyarakat. Proyek pos jaga di RW 04 kelurahan kuta baru kecamatan pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Kali ini tidak adanya papan proyek pekerjaan penataan pos jaga atau pos pengamanan yang dikerjakan oleh pihak ketiga (9-6-2026)
Proyek pos jaga diduga kuat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis serta menyalahi prinsip pengelolaan keuangan negara.
menilai proyek ini tidak membuktikan bahwa para pejabat yang bertanggung jawab seolah tidak paham atau sengaja mengabaikan peraturan yang berlaku.
Apakah para pejabat di Bagian pengawasan tidak paham atau sekadar berpura-pura tidak tahu dengan isi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Saat di konfirmasi oleh awak media salah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, iya pak? ini bikin pos security pak, saya tidak tau soal papan proyek Karna dari awal saya kerja saya tidak melihat papan proyeknya pak, mungkin sudah selesai baru di pasang pak,” ucapa pekerja.
Lanjut di tempat terpisah tidak jauh dari lokasi proyek salah satu warga RW 04 kelurahan kuta baru berinisial ML angkat bicara, sepertinya iya pak itu bikin pos security, wah kalau itu saya kurang tau pak anggaran nya dari mana, mungkin dari dewan kali pak, kalau dari dinas atau kecamatan nya saya kurang tau juga pak, bisa jadi para pemilik toko yang di depan pada patungan bikin pos itu. ooh berarti kalau dananya dari pemerintah harus ada papan proyek ya pak, tapi dari awal mulai bikin pos security itu saya tidak melihat papan proyek nya pak,” tuturnya.
Pertanyaan besar membangun bangunan yang tidak penting penting amat Bukankah ini namanya pemborosan uang rakyat? Jangan-jangan ini sekadar menciptakan proyek asal anggaran cair saja. Jika benar demikian, hati-hati jerat hukum menanti, karena perbuatan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara serta PP Nomor 12 Tahun 2019. Prinsipnya sudah jelas: pengelolaan keuangan harus transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan taat aturan. Namun apakah hal ini sudah dilakukan? Rasanya jauh.
Harus jelas siapa yang bertanggung jawab, apakah ada indikasi kongkalikong antara oknum pejabat dengan kontraktor, kesalahan perencanaan, atau murni kelalaian pelaksana yang mengerjakan tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Sangat miris, tepat di jantung pemerintahan Kabupaten Tangerang mereka berani main-main dengan uang negara. pelaksana nakal dan melanggar kontrak,
langkah ini sepenuhnya sesuai aturan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta disesuaikan dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Dasar pemasukan daftar hitam adalah kinerja buruk kontraktor yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai isi kontrak, misalnya tidak sesuai spesifikasi teknis, berhenti di tengah jalan, atau menyimpang dari RAB. Jangan biarkan perusahaan nakal ini kembali mendapat proyek pemerintah di tempat lain,” Tandasnya.
Penulis Ateng























