Proyek pos jaga di RW 04 kelurahan kuta baru Diduga  Tidak bertuan.

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com  Tangerang – ada kejanggalan pelaksanaan proyek pemerintah anggaran APBD tahun 2026   hasil pajak masyarakat. Proyek pos jaga di RW 04 kelurahan kuta baru kecamatan pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Kali ini  tidak adanya papan proyek pekerjaan penataan pos jaga atau pos pengamanan yang dikerjakan oleh pihak ketiga (9-6-2026)

Proyek pos jaga diduga kuat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis serta menyalahi prinsip pengelolaan keuangan negara.

menilai proyek  ini  tidak  membuktikan bahwa para pejabat yang bertanggung jawab  seolah tidak paham atau sengaja mengabaikan peraturan yang berlaku.

Apakah para pejabat di Bagian pengawasan tidak  paham atau sekadar berpura-pura tidak tahu dengan isi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Saat di konfirmasi oleh awak media salah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, iya pak?  ini bikin pos security pak,  saya tidak tau soal papan proyek Karna dari awal saya kerja saya  tidak melihat papan proyeknya pak, mungkin sudah selesai baru di pasang pak,” ucapa pekerja.

Lanjut di tempat terpisah  tidak jauh dari lokasi proyek  salah satu warga RW  04 kelurahan kuta baru berinisial ML angkat bicara, sepertinya iya pak itu bikin pos security,  wah kalau itu saya kurang tau pak  anggaran nya dari mana, mungkin dari dewan kali pak, kalau dari dinas atau kecamatan nya saya kurang tau juga pak, bisa jadi  para pemilik toko  yang di depan pada patungan bikin pos itu. ooh berarti kalau dananya dari pemerintah harus ada papan proyek ya pak, tapi dari awal mulai bikin pos security itu saya tidak melihat papan proyek nya pak,” tuturnya.

Pertanyaan besar  membangun  bangunan yang tidak penting penting amat Bukankah ini namanya pemborosan uang rakyat? Jangan-jangan ini sekadar menciptakan proyek asal anggaran cair saja. Jika benar demikian, hati-hati jerat hukum menanti, karena perbuatan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara serta PP Nomor 12 Tahun 2019. Prinsipnya sudah jelas: pengelolaan keuangan harus transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan taat aturan. Namun apakah hal ini sudah dilakukan? Rasanya jauh.

Harus jelas siapa yang bertanggung jawab, apakah ada indikasi kongkalikong antara oknum pejabat dengan kontraktor, kesalahan perencanaan, atau murni kelalaian pelaksana yang mengerjakan tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Sangat miris, tepat di jantung pemerintahan Kabupaten Tangerang mereka berani main-main dengan uang negara.  pelaksana nakal dan melanggar kontrak,

langkah ini sepenuhnya sesuai aturan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta disesuaikan dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Dasar pemasukan daftar hitam adalah kinerja buruk kontraktor yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai isi kontrak, misalnya tidak sesuai spesifikasi teknis, berhenti di tengah jalan, atau menyimpang dari RAB. Jangan biarkan perusahaan nakal ini kembali mendapat proyek pemerintah di tempat lain,” Tandasnya.

Penulis Ateng

Berita Terakait

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga
Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka
Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi
Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang
Melangkah Bersama Mengabdi untuk Negeri, RSDP Berbagi Ilmu Kesehatan di Car Free Day Serang

Berita Terakait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:16 WIB

Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:43 WIB

Melangkah Bersama Mengabdi untuk Negeri, RSDP Berbagi Ilmu Kesehatan di Car Free Day Serang

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:51 WIB

Ketua Umum GWI Bersama Jajaran DPD dan DPC GWI Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon

Berita Terabru