Penabanten.com Tangerang – proyek pembangunan gapura di RW 21 kelurahan kutabumi kecamatan pasar Kemis Kabupaten Tangerang dari dinas tata ruang dan bangunan, di kerjakan olah CV. BERKAH ABADI dengan nilay anggaran Rp.147,574,500,00 sumber dana APBD tahun 2026 hasil pajak masyarakat.
Proyek pembangunan gapura di RW 21 kelurahan kutabumi kecamatan pasar Kemis diduga abaykan keselamatan dan kesehatan kerja (k3) ( 10-6-2026 )
Tampak tidak satu pun pekerja yang mengenakan pelindung diri dalam bekerja K3, bahkan sebagian pekerja terlihat tanpa mengenakan alas kaki saat bekerja.
menjadi sorotan publik, Proyek pembangunan gapura milik Pemerintah kabupaten Tangerang sedang dilakukan pengerjaan, namun anehnya pengerjaan itu tidak dilengkapi k3.
Para pekerja dilokasi yang enggan membeberkan identitasnya kepada wartawan mengatakan, pengerjaan sudah satu mingguan pak, kalau pelaksananya kurang tau pak, saya hanya bekerja, tapi kalau ngga salah pelaksananya namanya budi pak,” ucap pekerja.
Candra aktivis kabupaten Tangerang angkat bicara, pekerjaan apapun ya harus menggunakan K3, apalagi ini pekerjaan pemerintah anggaran APBD hasil pajak masyarakat, harus bener bener steril, kalau K3 sajah tidak di lakukan apalagi yang lainnya, berarti pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB, kemana anggarannya?
Yang jelas Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. K3 itu Wajib Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Masih Candra, ironisnya proyek di kabupaten Tangerang ini anggaran APBD, tidak ada yang maksimal, gimana mau maksimal, sebelum pelaksanaan kerja anggaran sudah di potong 10% sampai 15%. contoh nya proyek pembangunan gapura di RW 21 kelurahan kutabumi tidak memakai K3 berarti diduga keras anggaran negara sudah di korupsi,” tuturnya.
Kami berharap pemerintah kabupaten Tangerang inspektorat BPK RI kejaksaan mengevaluasi proyek pembangunan gapura di RW 21 kelurahan kutabumi kecamatan pasar Kemis diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, ini bukan soal anggaran besar kecilnya, ini yang di gunakan adalah anggaran APBD hasil pajak masyarakat uang negara, yang harus di awasi oleh pemerintah. Jangan sampe pihak ketiga semakin berkuasa meraup keuntungan pribadi.” Tandasnya.
Penulis Ateng.





















