Diduga Serobot Dan Rusak Lahan Perhutani, Aktifitas PT Gilang Hidro Lestari Di Setop

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Lebak –   Lokasi pembangunan PLTMH pelaksana  PT NKE dihentikan oleh perum perhutani,  semua aktifitas yang masuk kawasan perum perhutani dihentikan karena diduga tabrak aturan dan bisa  tercantum sesuai yang tertuang dalam surat nomor: 12/ 058.2/BYH-BTN/DRJB-25.
Jika PT Gilang Hidro Lestari belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, maka siapapun dilarang melaksanan kegiatan apapun khususnya didalam kawasan Perum Perhutani, poin isi surat yang di tandatangani oleh Asper/KBKPH Bayah Pada Jumat.09/05/2025.

Sementara Darwin Sekertaris YLBH Lodaya Padjajaran, selama dirinya bersama warga masyarakat Cikamunding sangat mendukung adanya proyek PLTMH, sementara isu yang dituduhkan kepada kami waktu itu, kami sebagai Premanisme, ditambah sabotase dan menyetop  aktifitas proyek padahal itu semua benar sudah ada kesepakatan semua pihak menandatangani sebelumnya.

” Di duga tanpa ijin dikawasan perum perhutani  PT Gilang Hidro lestari & PT NKE menyerobot apalagi merusak kawasan perum perhutani, kami berharap jika bener adanya dan terbukti  jangan dibiarkan, harus di diproses secara hukum yang berlaku ” teganya.

Jika terbukti ada  unsur kesengajaan itu jangan sampai ijin baru di urus, ini perusahaan, proyek strategis nasional kok seperti main-main dalam pengurusan ijin bahkan pengukuran tanah tanpa melibatkan pemilik lahan, harga tanpa adanya kesepakatan bersama, ada yang salah dalam tahapan sebaiknya audit semua ijin PT Gilang Hidro Lestari dan PT NKE sebagai pelaksana PLTMH cikamunding dan berharap diukur kembali  lahan sesuai yang sudah  dikuasakan kepada YLBH Lodaya Padjajaran serta tentukan harga tanah dan tegakan,  terbuka mediasi dan  transparan. Karena selama ini kenapa masalah sederhana saja tidak bisa di lakukan PT Gilang Hidro Lestari atau PT NKE ada apa ini sebenarnya. Tambah Darwin.

Di tempat terpisah. Asep selalu Penggiat Hukum  menyampaikan perkara PLTMH, kalau memang ada unsur pidana untuk perijinan itu ranahnya administrasi tapi tetap pengrusakan wajib berjalan karena fakta formil dan materil terbukti merusak, sekalipun pengurusan ijin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. pidana penjara bisa ancaman mencapai 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Terang Asep ke awak media.

Sementara Camat Cilograng sebagai fasilitator kepada PT Gilang Hidro Lestari ketika ditemui ditanya belum ada jawaban pihak PT Gilang Hidro Lestari,
akar masalah perkara PLTMH  sudah ketemu ukur dan tetapkan biaya (tanah / tanaman) sebaiknya pihak PT Gilang Lestari Hidro mengambil solusi kepada warga pemilik lahan yang dirugikan agar kondusif secara kamtibmas di cikmunding rapih secara administratif pihak PT Gilang Hidro Lestari dan PT NKE (pelaksana) serta warga sekitar cepat merasakan pembangunan PLTMH.Dikutif dari JURNAL KUHP.COM.

(Ron-red)

Berita Terakait

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terakait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terabru

Pemerintahan

Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:09 WIB