Diduga Serobot Dan Rusak Lahan Perhutani, Aktifitas PT Gilang Hidro Lestari Di Setop

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Lebak –   Lokasi pembangunan PLTMH pelaksana  PT NKE dihentikan oleh perum perhutani,  semua aktifitas yang masuk kawasan perum perhutani dihentikan karena diduga tabrak aturan dan bisa  tercantum sesuai yang tertuang dalam surat nomor: 12/ 058.2/BYH-BTN/DRJB-25.
Jika PT Gilang Hidro Lestari belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, maka siapapun dilarang melaksanan kegiatan apapun khususnya didalam kawasan Perum Perhutani, poin isi surat yang di tandatangani oleh Asper/KBKPH Bayah Pada Jumat.09/05/2025.

Sementara Darwin Sekertaris YLBH Lodaya Padjajaran, selama dirinya bersama warga masyarakat Cikamunding sangat mendukung adanya proyek PLTMH, sementara isu yang dituduhkan kepada kami waktu itu, kami sebagai Premanisme, ditambah sabotase dan menyetop  aktifitas proyek padahal itu semua benar sudah ada kesepakatan semua pihak menandatangani sebelumnya.

” Di duga tanpa ijin dikawasan perum perhutani  PT Gilang Hidro lestari & PT NKE menyerobot apalagi merusak kawasan perum perhutani, kami berharap jika bener adanya dan terbukti  jangan dibiarkan, harus di diproses secara hukum yang berlaku ” teganya.

Jika terbukti ada  unsur kesengajaan itu jangan sampai ijin baru di urus, ini perusahaan, proyek strategis nasional kok seperti main-main dalam pengurusan ijin bahkan pengukuran tanah tanpa melibatkan pemilik lahan, harga tanpa adanya kesepakatan bersama, ada yang salah dalam tahapan sebaiknya audit semua ijin PT Gilang Hidro Lestari dan PT NKE sebagai pelaksana PLTMH cikamunding dan berharap diukur kembali  lahan sesuai yang sudah  dikuasakan kepada YLBH Lodaya Padjajaran serta tentukan harga tanah dan tegakan,  terbuka mediasi dan  transparan. Karena selama ini kenapa masalah sederhana saja tidak bisa di lakukan PT Gilang Hidro Lestari atau PT NKE ada apa ini sebenarnya. Tambah Darwin.

Di tempat terpisah. Asep selalu Penggiat Hukum  menyampaikan perkara PLTMH, kalau memang ada unsur pidana untuk perijinan itu ranahnya administrasi tapi tetap pengrusakan wajib berjalan karena fakta formil dan materil terbukti merusak, sekalipun pengurusan ijin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. pidana penjara bisa ancaman mencapai 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Terang Asep ke awak media.

Sementara Camat Cilograng sebagai fasilitator kepada PT Gilang Hidro Lestari ketika ditemui ditanya belum ada jawaban pihak PT Gilang Hidro Lestari,
akar masalah perkara PLTMH  sudah ketemu ukur dan tetapkan biaya (tanah / tanaman) sebaiknya pihak PT Gilang Lestari Hidro mengambil solusi kepada warga pemilik lahan yang dirugikan agar kondusif secara kamtibmas di cikmunding rapih secara administratif pihak PT Gilang Hidro Lestari dan PT NKE (pelaksana) serta warga sekitar cepat merasakan pembangunan PLTMH.Dikutif dari JURNAL KUHP.COM.

(Ron-red)

Berita Terkait

Bunga Membengkak Identitas Asli Jadi Jaminan Termasuk Sertifikat Rumah Di Soala Gogo Tante Jesica, Rosdiana Dewi Berharap Ada Keadilan
Dudung Abdurachman : Teknologi Dalam Industri Pertahanan Sebuah Keniscayaan
Jadi Keynote Speaker ICI 2025, Wamen Ossy Sebut Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan
Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo and Forum
Warga Desa Sukasaba Antosia Terima Sertifikat Gratis Dari Program PTSL
Warga Desa Sukasaba Antosia Terima Sertifikat Gratis Dari Program PTSL
Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
SMA Negeri 21 Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:05 WIB

Bunga Membengkak Identitas Asli Jadi Jaminan Termasuk Sertifikat Rumah Di Soala Gogo Tante Jesica, Rosdiana Dewi Berharap Ada Keadilan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:08 WIB

Dudung Abdurachman : Teknologi Dalam Industri Pertahanan Sebuah Keniscayaan

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:56 WIB

Jadi Keynote Speaker ICI 2025, Wamen Ossy Sebut Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:22 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo and Forum

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:22 WIB

Warga Desa Sukasaba Antosia Terima Sertifikat Gratis Dari Program PTSL

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:13 WIB

Warga Desa Sukasaba Antosia Terima Sertifikat Gratis Dari Program PTSL

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:35 WIB

Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:42 WIB

SMA Negeri 21 Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru

Berita Terbaru

Persatuan Wartawan Indonesia PWI

Luruskan Fakta, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:22 WIB

Gubernur Banten

Gubernur Banten Andra Soni : Pemprov Banten Tingkatkan Produksi Jagung

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:32 WIB