Diduga Serobot Dan Rusak Lahan Perhutani, Aktifitas PT Gilang Hidro Lestari Di Setop

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Lebak –   Lokasi pembangunan PLTMH pelaksana  PT NKE dihentikan oleh perum perhutani,  semua aktifitas yang masuk kawasan perum perhutani dihentikan karena diduga tabrak aturan dan bisa  tercantum sesuai yang tertuang dalam surat nomor: 12/ 058.2/BYH-BTN/DRJB-25.
Jika PT Gilang Hidro Lestari belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, maka siapapun dilarang melaksanan kegiatan apapun khususnya didalam kawasan Perum Perhutani, poin isi surat yang di tandatangani oleh Asper/KBKPH Bayah Pada Jumat.09/05/2025.

Sementara Darwin Sekertaris YLBH Lodaya Padjajaran, selama dirinya bersama warga masyarakat Cikamunding sangat mendukung adanya proyek PLTMH, sementara isu yang dituduhkan kepada kami waktu itu, kami sebagai Premanisme, ditambah sabotase dan menyetop  aktifitas proyek padahal itu semua benar sudah ada kesepakatan semua pihak menandatangani sebelumnya.

” Di duga tanpa ijin dikawasan perum perhutani  PT Gilang Hidro lestari & PT NKE menyerobot apalagi merusak kawasan perum perhutani, kami berharap jika bener adanya dan terbukti  jangan dibiarkan, harus di diproses secara hukum yang berlaku ” teganya.

Jika terbukti ada  unsur kesengajaan itu jangan sampai ijin baru di urus, ini perusahaan, proyek strategis nasional kok seperti main-main dalam pengurusan ijin bahkan pengukuran tanah tanpa melibatkan pemilik lahan, harga tanpa adanya kesepakatan bersama, ada yang salah dalam tahapan sebaiknya audit semua ijin PT Gilang Hidro Lestari dan PT NKE sebagai pelaksana PLTMH cikamunding dan berharap diukur kembali  lahan sesuai yang sudah  dikuasakan kepada YLBH Lodaya Padjajaran serta tentukan harga tanah dan tegakan,  terbuka mediasi dan  transparan. Karena selama ini kenapa masalah sederhana saja tidak bisa di lakukan PT Gilang Hidro Lestari atau PT NKE ada apa ini sebenarnya. Tambah Darwin.

Di tempat terpisah. Asep selalu Penggiat Hukum  menyampaikan perkara PLTMH, kalau memang ada unsur pidana untuk perijinan itu ranahnya administrasi tapi tetap pengrusakan wajib berjalan karena fakta formil dan materil terbukti merusak, sekalipun pengurusan ijin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. pidana penjara bisa ancaman mencapai 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Terang Asep ke awak media.

Sementara Camat Cilograng sebagai fasilitator kepada PT Gilang Hidro Lestari ketika ditemui ditanya belum ada jawaban pihak PT Gilang Hidro Lestari,
akar masalah perkara PLTMH  sudah ketemu ukur dan tetapkan biaya (tanah / tanaman) sebaiknya pihak PT Gilang Lestari Hidro mengambil solusi kepada warga pemilik lahan yang dirugikan agar kondusif secara kamtibmas di cikmunding rapih secara administratif pihak PT Gilang Hidro Lestari dan PT NKE (pelaksana) serta warga sekitar cepat merasakan pembangunan PLTMH.Dikutif dari JURNAL KUHP.COM.

(Ron-red)

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru

Gadgets

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Selasa, 25 Agu 2026 - 17:56 WIB