Penabaten.com – Tangerang , Diduga Oknum pelaksana. pelaksana proyek Pembanguna Gedung Musolah RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang bersikap kasar dan mengintimidasi wartawan media online berinisial BN, saat meliput kegiatan pembangunan proyek bernilai hampir Rp2.048.267.315.00 M Bersumber APBD kabupaten Tangerang Tahun angraan 2025 Yang di kerjakan PT Demes Karja Indah.
Peristiwa intimidasi yang dialami BN/SP terjadi Sabtu (2/8/2025) , bermula ketika BN ingin mengambil gambar proyek. Namun baru mau melangkah dirinya ditarik kersa didatangi dua oknum Yang di duga Pelaksana Proyek yang sempat terjadi tragedi cekcok ditempat sampai Terlihat Pelaksana baju putih Kotak kotak Yang mengaku Inisial SW Menarik lengan media kecang seperti Heroik.
tentu aja kejadian ini sangat miris dan dapat tanggapan dan memanjing Reaksi rekan media tergabung Grup Wadah keluarga Bersama Yang menonton Vidio kekerasan Terhadap Wartawan Yang Berdurasi 1, 32 Detik
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui, sesuai Undang-undang Pers, khususnya UU No. 40 Tahun 1999, melarang tindakan yang menghambat atau menghalangi kebebasan pers. Pasal 18 ayat (1) UU sanksi pidana bagi siapapun yang secara melawan hukum menghambat kerja pers, yaitu penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta

Ketua Umum Geram Indonesia Alamsyah Angkat Bicara atas Terjadi tragedi tersebut, Ini Jangan sampe kejadian Terulang Terus Intimidasi terhadap Wartawan di kabupaten Tangerang, ini harus ditindak lanjuti tandasnya
Alam, Mengutuk Keras Tindakan Arogan Terhadap Wartawan yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek, di lokasi pembangunan Musolah RSUD Balaraja”
Tindakan tersebut bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menghalangi atau mengintimidasi wartawan saat meliput atau melakukan konfirmasi informasi adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
Kejadian ini mencerminkan buruknya pemahaman pihak pelaksana proyek terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Wartawan bekerja demi kepentingan publik, dan segala bentuk kekerasan atau arogansi terhadap mereka tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun.
Diturunkan berita ini Pihak Pelaksana Proyek PT Demes Karya Indah ,Dan direktur RSUD, Tau Dinas Terkait Belm dapat Dikonfirmasi Untuk tindakan Selanjutnya
( Tim)