Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabaten.com – Tangerang , Diduga Oknum pelaksana. pelaksana proyek Pembanguna Gedung Musolah RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang bersikap kasar dan mengintimidasi wartawan media online berinisial BN, saat meliput kegiatan pembangunan proyek bernilai hampir Rp2.048.267.315.00 M Bersumber APBD kabupaten Tangerang Tahun angraan 2025 Yang di kerjakan PT Demes Karja Indah.

Peristiwa intimidasi yang dialami BN/SP terjadi Sabtu (2/8/2025) , bermula ketika BN ingin mengambil gambar proyek. Namun baru mau melangkah dirinya ditarik kersa didatangi dua oknum Yang di duga Pelaksana Proyek yang sempat terjadi tragedi cekcok ditempat sampai Terlihat Pelaksana baju putih Kotak kotak Yang mengaku Inisial SW Menarik lengan media kecang seperti Heroik.

tentu aja kejadian ini sangat miris dan dapat tanggapan dan memanjing Reaksi rekan media tergabung Grup Wadah keluarga Bersama Yang menonton Vidio kekerasan Terhadap Wartawan Yang Berdurasi 1, 32 Detik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu diketahui, sesuai Undang-undang Pers, khususnya UU No. 40 Tahun 1999, melarang tindakan yang menghambat atau menghalangi kebebasan pers. Pasal 18 ayat (1) UU sanksi pidana bagi siapapun yang secara melawan hukum menghambat kerja pers, yaitu penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta

Ketua Umum Geram Indonesia Alamsyah Angkat Bicara atas Terjadi tragedi tersebut, Ini Jangan sampe kejadian Terulang Terus Intimidasi terhadap Wartawan di kabupaten Tangerang, ini harus ditindak lanjuti tandasnya

Alam, Mengutuk Keras Tindakan Arogan Terhadap Wartawan yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek, di lokasi pembangunan Musolah RSUD Balaraja”

Tindakan tersebut bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menghalangi atau mengintimidasi wartawan saat meliput atau melakukan konfirmasi informasi adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

Kejadian ini mencerminkan buruknya pemahaman pihak pelaksana proyek terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Wartawan bekerja demi kepentingan publik, dan segala bentuk kekerasan atau arogansi terhadap mereka tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun.

Diturunkan berita ini Pihak Pelaksana Proyek PT Demes Karya Indah ,Dan direktur RSUD, Tau Dinas Terkait Belm dapat Dikonfirmasi Untuk tindakan Selanjutnya
( Tim)

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru