Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabaten.com – Tangerang , Diduga Oknum pelaksana. pelaksana proyek Pembanguna Gedung Musolah RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang bersikap kasar dan mengintimidasi wartawan media online berinisial BN, saat meliput kegiatan pembangunan proyek bernilai hampir Rp2.048.267.315.00 M Bersumber APBD kabupaten Tangerang Tahun angraan 2025 Yang di kerjakan PT Demes Karja Indah.

Peristiwa intimidasi yang dialami BN/SP terjadi Sabtu (2/8/2025) , bermula ketika BN ingin mengambil gambar proyek. Namun baru mau melangkah dirinya ditarik kersa didatangi dua oknum Yang di duga Pelaksana Proyek yang sempat terjadi tragedi cekcok ditempat sampai Terlihat Pelaksana baju putih Kotak kotak Yang mengaku Inisial SW Menarik lengan media kecang seperti Heroik.

tentu aja kejadian ini sangat miris dan dapat tanggapan dan memanjing Reaksi rekan media tergabung Grup Wadah keluarga Bersama Yang menonton Vidio kekerasan Terhadap Wartawan Yang Berdurasi 1, 32 Detik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu diketahui, sesuai Undang-undang Pers, khususnya UU No. 40 Tahun 1999, melarang tindakan yang menghambat atau menghalangi kebebasan pers. Pasal 18 ayat (1) UU sanksi pidana bagi siapapun yang secara melawan hukum menghambat kerja pers, yaitu penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta

Ketua Umum Geram Indonesia Alamsyah Angkat Bicara atas Terjadi tragedi tersebut, Ini Jangan sampe kejadian Terulang Terus Intimidasi terhadap Wartawan di kabupaten Tangerang, ini harus ditindak lanjuti tandasnya

Alam, Mengutuk Keras Tindakan Arogan Terhadap Wartawan yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek, di lokasi pembangunan Musolah RSUD Balaraja”

Tindakan tersebut bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menghalangi atau mengintimidasi wartawan saat meliput atau melakukan konfirmasi informasi adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

Kejadian ini mencerminkan buruknya pemahaman pihak pelaksana proyek terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Wartawan bekerja demi kepentingan publik, dan segala bentuk kekerasan atau arogansi terhadap mereka tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun.

Diturunkan berita ini Pihak Pelaksana Proyek PT Demes Karya Indah ,Dan direktur RSUD, Tau Dinas Terkait Belm dapat Dikonfirmasi Untuk tindakan Selanjutnya
( Tim)

Berita Terkait

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka
Nilai Diduga Berubah, Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Duga Ada Kecurangan
Jafarudin Resmi Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah
JSIT Pandeglang Gelar Musda Perdana, Dorong Kualitas Sekolah Islam Terpadu
Sambut 1 Ramadan 1447 H: Saatnya Wartawan dan Aktivis Meneguhkan Etika, Merawat Umat

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:29 WIB

Nilai Diduga Berubah, Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Duga Ada Kecurangan

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:50 WIB

Jafarudin Resmi Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:26 WIB

JSIT Pandeglang Gelar Musda Perdana, Dorong Kualitas Sekolah Islam Terpadu

Senin, 16 Februari 2026 - 21:57 WIB

Sambut 1 Ramadan 1447 H: Saatnya Wartawan dan Aktivis Meneguhkan Etika, Merawat Umat

Berita Terbaru