Penabanten.com, Pandeglang – Di tengah gencarnya implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah insiden kurang menyenangkan terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. Niat awak media untuk melakukan konfirmasi publik justru terbentur aturan sepihak yang diduga menghalangi tugas jurnalistik.
Peristiwa bermula saat sejumlah jurnalis dan aktivis mendatangi dapur SPPG Menes untuk meliput kegiatan program nasional tersebut. Namun, akses mereka tertahan oleh seorang oknum relawan keamanan berpakaian sipil bernama Fauji.
Bukannya memberikan ruang informasi, oknum tersebut justru mewajibkan adanya izin dari otoritas di luar manajemen SPPG.
“Harus ada izin dari Koramil, Pak,” ujar Fauji saat menghadang awak media di lokasi.
kritik keras. Pasalnya, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kerja jurnalistik tidak diwajibkan meminta izin kepada instansi militer/keamanan kecuali dalam kondisi khusus yang diatur undang-undang.
Menanggapi hal ini, Wakil Pimpinan Redaksi Propam News TV, Mokh Syaepudin, menegaskan bahwa tindakan menghalangi wartawan dapat berimplikasi pidana.
“Kehadiran media adalah untuk memastikan transparansi program agar informasi yang sampai ke masyarakat akurat. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa siapapun yang menghambat tugas pers dapat dipidana. Ini harus menjadi evaluasi serius agar tidak ada tafsir keliru di lapangan,” tegas Syaepudin, Jumat (17/4/2026).
Di sisi lain, Ahmad Rusdi selaku PIC SPPG dari Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia, menyampaikan permohonan maaf atas ketegangan yang terjadi. Ia berdalih insiden tersebut merupakan buntut dari keterbatasan pemahaman relawan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai belum cukup meredam gejolak. Aktivis dari Ikatan Rakyat Reformasi (IKRAR) bersama insan pers di Pandeglang menduga ada salah tafsir terhadap aturan pembatasan kunjungan dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang justru dijadikan dalih untuk menutupi informasi.
Buntut dari kejadian ini, muncul wacana aksi solidaritas dari berbagai elemen masyarakat dan pers di Pandeglang. Mereka mendesak adanya inspeksi mendadak (sidak) terhadap pengelolaan dapur MBG di bawah naungan yayasan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika sebuah program publik dijaga terlalu rapat hingga menabrak aturan hukum pers, publik tentu bertanya-tanya: ada apa di dalam? Apa yang sedang disembunyikan?” ujar salah satu aktivis IKRAR.
Hingga berita ini diturunkan, insan pers di Pandeglang meminta pihak terkait memberikan edukasi kepada seluruh petugas di lapangan agar menghargai kebebasan pers demi tercapainya transparansi program nasional.
Tim/Red













