Diduga Memindah Tangankan Sepeda Motor Yang Masih Dalam Masa Kredit, 2 Debitur FIF Dilaporkan Ke Polisi

- Penulis

Minggu, 24 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com – Tangerang, Perusahan leasing PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Central Remedial Jata 2 Pesanggarahan, Jakarta Selatan, mengimbau masyarakat agar melek dan sadar hukum.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Cabang Central Remedial Perusahan leasing PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Central Remedial JATA 2 pesanggrahan, Jakarta Selatan, Taufan Kurniawan, pada Minggu (24/3/2024).

Pasalnya, kebanyakan masyarakat masih berasumsi bila kasus jaminan fidusia itu hanya merupakan kasus hukum perdata. Padahal, kasus jaminan fidusia juga bisa menjadi sebuah kasus pidana yang tentu saja bisa diperkarakan oleh pihak FIF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufan membeberkan contoh kasus jaminan fidusia, yang dilakukan salah satu konsumen FIF Cabang JATA 2 Pesanggrahan Bintaro Jaksel.

Konsumen kami mengalami keterlambatan pembayaran angsuran, pada saat ditagih atau diminta menyelesaikan kewajibannya, konsumen mengaku bahwa 1 unit motor Honda PCX yang masih diangsur tersebut telah di oper alihkan dan konsumen mengaku menerima dana dari penerima oper alih.

Tindakan oper alih ini dilakukan tanpa sepengetahuan kami (pihak FIF), terlebih konsumen tidak ada itikad baik untuk penyelesaian kewajiban. Dengan ini estimasi kerugian sejumlah Rp. 30.206.000.

Konsumen kami mengalami keterlambatan pembayaran angsuran dan pada saat diminta menyelesaikan kewajibannya, konsumen kami mengaku hanya atas nama atau datanya dipinjamkan untuk pengajuan kredit 1 unit sepeda motor Vario 160 CBS lalu unit tersebut di serahkan kepada rekannya, selaku yang meminjam data konsumen tersebut. Kemudian hingga saat ini konsumen belum membayar angsuran sama sekali dengan estimasi kerugian Rp. 40.953.000.

Dalam kasus ini selaku debitur yang masih memiliki cicilan kendaraan bermotor pada kami (pihak FIF) di oper alihkan sepeda motor itu ke pihak lain tanpa persetujuan dan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak FIF, selaku pihak pemberi kredit.

“Obyek yang dibeli debitur, masih dalam status cicilan, namun obyek itu dioper alih kepada pihak lain. Terlebih debitur tidak ada niatan pula untuk melunasi sisa cicilannya. Makanya, kami pun melaporkan debitur ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti sebagai sebuah kasus tindak pidana,” imbuhnya.

Padahal, jika debitur sebelumnya mempunyai itikad baik, lanjut Taufan, pihaknya pun tidak akan mengambil langkah sejauh itu. Sangat disayangkan, karena ulahnya, FIF Pesanggrahan terpaksa melaporkannya ke polisi.

Taufan menyebut, bila kasus debitur ini sedianya bisa menjadi contoh, bila kasus jaminan fidusia juga bisa dibawa ke ranah pidana.

“Dari kasus itu, kami hanya ingin mengingatkan kepada seluruh debitur untuk memiliki komitmen terhadap perjanjian pembiayaan yang telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak,” tegasnya.

Taufan pun berharap, bila kasus yang menjerat debitur itu tidak terulang kembali pada debitur lainnya.

“Jika memang debitur merasa tidak sanggup untuk melunasi atau membayar cicilannya, debitur alangkah lebih baik mengembalikan sepeda motor yang masih dalam status kredit tersebut ke kantor kami sehingga hutang piutang menjadi selesai,” harapnya.

Sepeda motor yang statusnya masih dalam kredit atau masih punya tanggungan cicilan, pihak kedua atau debitur tidak diperbolehkan menggadaikan, mengoperalihkan bahkan menjual sepeda motor tersebut.

Dalam hal ini pihak FIF tidak bisa membuka kedua data konsumen yang sedang di laporkan ke pihak kepolisian, karena sedang dalam proses penanganan agar tidak menganggu kinerja kepolisian.

“Untuk perkembangan perkara selanjutnya akan di update lagi, dan tidak menutup kemungkinan untuk penerima operalih juga akan kita minta untuk dijerat”, tutup Taufan.

Berita Terakait

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Berita Terakait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Berita Terabru