Diduga Melanggar Dua UU Terkait Hak Pekerja, PT Sumber Indah Lestari Disoalkan

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang, – PT Sumber Indah Lestari yang bergerak di bidang jual-beli alat kosmitik diduga melakukan tindakan yang melanggar dua Undang-undang yang menyangkut hak para pekerjanya.

Dengan dugaan dua pelanggaran tersebut, dengan ini LBH Situmeang melayangkan somasi atas kliennya yang merupakan mantan pekerja dari PT Sumber Indah Lestari, Rabu (22/1/2020).

Anri Saputra Situmeang Direktur Eksekutif LBH Situmeang mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan somasi pertama/ Peringatan kepada PT Sumber Indah Lestari pada 15 Januari kemarin dengan surat nomor: 01/04/LBH-SITUMEANG/2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga kini tak ada itikad baik dari PT Sumber Indah Lestari terhadap klien kami Riska Ramadani. Dengan dasar tersebut kami layangkan somasi kedua ini,” terangnya kepada awak media di Kantor PT Sumber Indah Lestari di Jl. Raya Serang KM 12, Kampung Kadu, Desa Suka Mulya, Rt 003/001, Kacamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (20/1) kemarin.

Yang mana, Anri mengatakan, PT Sumber Indah Lestari telah melanggar Pasal 9 & 38 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM terkait penahan ijazah dan Pasal 4 Keputusan Menteri Nomor Kep. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur menyebutkan: Ayat (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.

“Dengan hal ini, jika masih tidak ada itikad baik dari PT Sumber Indah Lestari yang bergerak dalan penjualan kosmetik tersebut, kami akan bawa kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan untuk di sidangkan,” tegas Anri.

Sampai berita ini diterjunkan, pihak Personalia dari PT Sumber Indah Lestari tak bisa dikonfimasi. Upaya konfirmasi sudah dilakukan oleh Kantor Berita RMOLBanten berupa melakukan wawancara melalui pesan singkat, namun tidak ada jawaban dari Personalia. (Mad Sutisna)

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru

Bidhumas Polda Banten

Polda Banten Bongkar Komplotan Pencuri Kabel Sinyal, 4 Tersangka Diringkus

Rabu, 3 Jun 2026 - 10:58 WIB