Diduga Melanggar Dua UU Terkait Hak Pekerja, PT Sumber Indah Lestari Disoalkan

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang, – PT Sumber Indah Lestari yang bergerak di bidang jual-beli alat kosmitik diduga melakukan tindakan yang melanggar dua Undang-undang yang menyangkut hak para pekerjanya.

Dengan dugaan dua pelanggaran tersebut, dengan ini LBH Situmeang melayangkan somasi atas kliennya yang merupakan mantan pekerja dari PT Sumber Indah Lestari, Rabu (22/1/2020).

Anri Saputra Situmeang Direktur Eksekutif LBH Situmeang mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan somasi pertama/ Peringatan kepada PT Sumber Indah Lestari pada 15 Januari kemarin dengan surat nomor: 01/04/LBH-SITUMEANG/2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hingga kini tak ada itikad baik dari PT Sumber Indah Lestari terhadap klien kami Riska Ramadani. Dengan dasar tersebut kami layangkan somasi kedua ini,” terangnya kepada awak media di Kantor PT Sumber Indah Lestari di Jl. Raya Serang KM 12, Kampung Kadu, Desa Suka Mulya, Rt 003/001, Kacamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (20/1) kemarin.

Yang mana, Anri mengatakan, PT Sumber Indah Lestari telah melanggar Pasal 9 & 38 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM terkait penahan ijazah dan Pasal 4 Keputusan Menteri Nomor Kep. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur menyebutkan: Ayat (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.

“Dengan hal ini, jika masih tidak ada itikad baik dari PT Sumber Indah Lestari yang bergerak dalan penjualan kosmetik tersebut, kami akan bawa kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan untuk di sidangkan,” tegas Anri.

Sampai berita ini diterjunkan, pihak Personalia dari PT Sumber Indah Lestari tak bisa dikonfimasi. Upaya konfirmasi sudah dilakukan oleh Kantor Berita RMOLBanten berupa melakukan wawancara melalui pesan singkat, namun tidak ada jawaban dari Personalia. (Mad Sutisna)

Berita Terakait

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang
Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terakait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terabru